Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Dikubur di Pemulutan Ogan Ilir, Polisi Ungkap Pelaku dan Korban Rekan Kerja
SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Tim Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan bekerja ekstra keras untuk membongkar tabir kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang pria paruh baya berinisial JJ (54). Korban sebelumnya dilaporkan menghilang sejak Minggu (11/10/2026) di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi Kurniawan, akhirnya membuahkan hasil.
Setelah menyisir sedikitnya empat kabupaten di Sumatera Selatan, yakni Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Ogan Ilir.
Titik terang pengungkapan dimulai saat petugas berhasil membekuk salah seorang tersangka berinisial FS (22) di wilayah Kabupaten OKI pada Rabu (4/11/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi melacak keberadaan mobil milik korban yang diduga telah dijual ke daerah OKU Timur.
Sementara itu, jasad korban ditemukan terkubur di sebuah lahan bekas irigasi pertanian di wilayah Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Lokasinya berjarak sekitar 150 meter dari jalan lintas Palembang–Tanjung Raja. Lokasi ini diketahui merupakan kampung halaman tersangka FS.
"Dari hasil penyelidikan awal, ada indikasi kuat korban dibunuh. Dalam proses evakuasi jasad korban, kami melibatkan Tim Inafis Polda Sumsel bersama Kapolsek Sungai Lilin dan Kanit Reskrim Polsek Pemulutan," ujar AKP Novel di lokasi penggalian jasad, Rabu (4/11/2026).
Mengenai rumor motif pembunuhan yang menyebutkan tersangka FS nekat menghabisi nyawa korban karena dua kali menjadi korban tindakan asusila oleh korban, AKP Novel menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan hal tersebut.
"Untuk motif pasti pembunuhan masih dalam proses penyidikan mendalam dan pengembangan pemeriksaan oleh tim penyidik," pungkas Novel.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.