TRIBUNSUMSEL.COM --
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap para pejabat publik hingga Kepala Negara merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026) melansir dari Kontan,id

Prasetyo menyampaikan, proses penyadapan pada hakikatnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak panik karena perbuatan tersebut ditengarai hanya dilakukan segelintir pihak. 

"Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," tuturnya.

Istana menilai tindakan ilegal ini melampaui batas hukum biasa dan berpotensi memicu ancaman keamanan nasional.

Prasetyo menegaskan, tindakan ini masuk dalam kategori makar. 

"Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegasnya.

Mengenai dasar penilaian dugaan makar tersebut, Prasetyo membeberkan sejumlah faktor teknis yang memicu kecurigaan pemerintah.

Ia juga masih mendalami faktor apa yang menjadi alasan terjadinya penyadapan tersebut.

 

TERSANGKA PENYADAPAN Kepala Staf Kepresideenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Minggu (11/10/2026). Listyo Sigit jadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo.
TERSANGKA PENYADAPAN Kepala Staf Kepresideenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Minggu (11/10/2026). Listyo Sigit jadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo. (Kompas.com/Rahel)

 

"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang ini luar biasa. Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," terangnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan, kebocoran data penting dari pimpinan tertinggi dapat berimbas buruk pada kedaulatan wilayah NKRI.  

"Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap telepon seluler Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Selain menyasar nomor telepon Presiden, aksi penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara hingga pengusaha. Kabareskrim Polri Komjen Asep

Safrudin menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi secara mendalam. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026)

(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.