Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 14 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) diputuskan untuk dilikuidasi sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Persoalan tata kelola menjadi faktor utama yang menyebabkan sejumlah bank tersebut harus ditutup.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan likuidasi terhadap 14 BPR dan BPRS tersebut telah melalui sejumlah tahapan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Januari sampai Oktober itu ada 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi. Tentu itu ada prosesnya, tetapi itu adalah informasi yang tidak bisa disampaikan ke publik," ujar Anggito dikutip Rabu (4/11/2026).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan semester I-2026. Pada periode tersebut, LPS mencatat delapan BPR dan BPRS diputuskan untuk dilikuidasi.

Anggito menjelaskan, persoalan tata kelola masih menjadi penyebab dominan kegagalan BPR dan BPRS yang berujung pada keputusan penutupan.
"Apa alasan penutupan itu? Sudah saya sampaikan, pada umumnya masalah tata kelola yang ada di BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain, tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS," jelasnya.
Selain persoalan tata kelola, Anggito menyebut terdapat faktor lain yang turut memengaruhi kegagalan BPR dan BPRS. Namun, berdasarkan pemantauan LPS, tata kelola menjadi faktor utama yang berdampak pada keputusan penutupan bank.
Sejalan dengan likuidasi tersebut, LPS juga menjalankan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah bank yang ditutup. Hingga periode pelaporan, sebanyak 62.971 rekening nasabah dinyatakan layak menerima pembayaran klaim dengan total simpanan mencapai Rp 1,9 triliun.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.