Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Selatan mengalami kesulitan menunjuk bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pasalnya, sekolah tidak memiliki tenaga tata usaha berstatus aparatur sipil negara (ASN), sementara berdasarkan petunjuk teknis (juknis) BOS, bendahara harus berasal dari ASN dan tidak boleh dijabat tenaga outsourcing maupun tenaga honorer.
Kondisi tersebut membuat kepala sekolah kesulitan mencari petugas.
Sebab, ketika guru ditunjuk sebagai bendahara BOS, banyak yang menolak karena tugas tambahan tersebut belum diakui sebagai beban kerja guru dalam aplikasi terkait.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah surat laporan dari kepala sekolah terkait pengunduran diri bendahara BOS.
Surat tersebut berasal dari kepala sekolah di empat kecamatan untuk jenjang SD serta seluruh 11 kecamatan untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
“Ada beberapa hari lalu kami menerima surat dari kepala sekolah per wilayah. Mereka melaporkan bahwa banyak bendahara di sekolah yang ingin mengundurkan diri. Salah satu penyebabnya karena guru yang ditunjuk sebagai bendahara BOS tidak diakui beban kerjanya,” ujar Lusi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (30/10/2026).
Lusi menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan regulasi yang mengatur pengakuan beban kerja guru.
Berdasarkan penjelasannya, dalam ketentuan yang berlaku, tugas tambahan sebagai bendahara BOS yang diberikan kepada guru belum diakui sebagai beban kerja dalam aplikasi terkait.
Padahal, secara praktik, pekerjaan sebagai bendahara BOS membutuhkan tanggung jawab dan waktu yang tidak sedikit.
Menurutnya, kondisi ini menjadi dilema bagi pihak sekolah.
Sebab, guru yang ditunjuk harus menjalankan tugas tambahan dengan beban pekerjaan cukup berat, tetapi tugas tersebut tidak masuk dalam pengakuan beban kerja guru.
“Kalau di tingkat SD, perlu diketahui bahwa sekolah tidak memiliki tenaga tata usaha yang berstatus ASN. Sementara bendahara BOS harus dijabat ASN. Inilah yang membuat kepala sekolah kesulitan menunjuk petugas, karena ketika guru ditunjuk, banyak yang menolak,” jelasnya.
Pengunduran Diri Bendahara BOS Meluas
Lusi menyebutkan, surat pengunduran diri yang telah diterima dan dibacanya berasal dari Kecamatan Kota Manna, Pasar Manna, dan Pino Raya untuk jenjang SD.
Sementara untuk jenjang SMP, laporan pengunduran diri sudah masuk dari seluruh 11 kecamatan di Bengkulu Selatan.
Adapun untuk jenjang taman kanak-kanak (TK), hingga saat ini belum ada usulan pengunduran diri dari petugas yang menjalankan tugas tersebut.
Dikbud Bengkulu Selatan Koordinasi dengan Kementerian
Menindaklanjuti persoalan itu, Lusi mengaku telah berkoordinasi langsung dengan kementerian pada Senin lalu.
Pihaknya juga telah menyampaikan kondisi di lapangan, termasuk melampirkan surat-surat pengunduran diri yang diterima dari sekolah.
Menurutnya, kementerian merespons persoalan tersebut dan menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas dalam rapat pimpinan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian karena persoalan ini merupakan ranah kementerian. Semua keluhan sudah kami sampaikan, termasuk surat pengunduran diri dari sekolah. Jawaban dari kementerian, persoalan ini akan dibahas dalam rapat pimpinan,” ungkap Lusi.
Ia berharap persoalan pengakuan beban kerja bendahara BOS dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat, sehingga regulasi yang mengatur tugas tambahan guru bisa direvisi pada 2027.
Lusi juga meyakini persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Bengkulu Selatan, tetapi berpotensi dialami kabupaten lain karena aturan yang digunakan berlaku secara nasional.
“Harapan kami, pada 2027 nanti ada revisi regulasi yang menyatakan bahwa guru yang ditunjuk sebagai bendahara BOS diakui beban kerjanya. Sebab, keluhan seperti ini sudah cukup lama disampaikan oleh kepala sekolah,” tutupnya.
Dengan adanya koordinasi tersebut, Dikbud Bengkulu Selatan berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait pengakuan beban kerja bendahara BOS.
Hal ini agar pengelolaan dana BOS di sekolah tetap berjalan dan tidak terkendala akibat banyaknya guru yang mengundurkan diri dari tugas tersebut.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.