TRIBUN-BALI.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), telah membayarkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan lebih dari Rp3,6 triliun, sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Pembayaran tersebut mencakup 264.461 kasus klaim, bagi pekerja formal dan informal, serta penyaluran beasiswa senilai Rp20,2 miliar kepada 4.591 penerima.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, I Nyoman Suarjaya, mengatakan pembayaran klaim tersebut didominasi program Jaminan Hari Tua (JHT), dengan 193.204 kasus dan nilai pembayaran lebih dari Rp2,9 triliun.
Selain itu, pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) tercatat sebanyak 14.121 kasus dengan nilai lebih dari Rp418,4 miliar. Sementara itu, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai 49.286 kasus dengan nilai lebih dari Rp203,4 miliar.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Serahkan Santunan Rp84 Juta kepada Dua Ahli Waris Pedagang
Baca juga: 102.866 PMI di Banuspa Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Perpanjangan Kepesertaan Jadi Tantangan!
Adapun pembayaran Jaminan Pensiun (JP) mencapai 3.702 kasus, dengan total nilai lebih dari Rp59,8 miliar. Untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tercatat 4.148 kasus dengan nilai pembayaran lebih dari Rp10 miliar.
Suarjaya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya pemerintah daerah di wilayah kerja Banuspa, atas dukungan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja.
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan pemerintah, khususnya pemerintah daerah di wilayah kerja Kantor Wilayah Banuspa yang telah banyak mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja,” ujar Suarjaya.
Ia menegaskan, seiring meningkatnya jumlah pekerja yang terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar peserta, baik pekerja maupun perusahaan, dapat mengakses layanan secara mudah dan optimal.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dapat dialami pekerja kapan saja.
“Selama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, manfaat akan tetap diberikan tanpa masa tunggu, baik kepada peserta maupun ahli warisnya,” jelasnya.
Suarjaya juga mengajak pekerja mandiri, seperti nelayan, pedagang, petani, perajin, hingga sopir, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, pekerja mandiri dapat memperoleh perlindungan terhadap risiko pekerjaan, termasuk kecelakaan kerja dan kematian, sesuai ketentuan program yang diikuti.
Melalui semangat melayani sepenuh hati, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perannya sebagai mitra perlindungan pekerja, mulai dari memberikan kemudahan layanan hingga membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika risiko terjadi.
Selain memperluas cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong peserta memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk mengakses berbagai layanan secara digital.
Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat memeriksa saldo JHT, melakukan simulasi saldo untuk usia pensiun, mengecek informasi upah yang dilaporkan perusahaan, serta memperoleh informasi terkait kepesertaan. Peserta juga dapat mengajukan klaim JHT secara daring sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan layanan digital ini diharapkan dapat memudahkan peserta, memperoleh informasi dan mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan memperluas sosialisasi kepada masyarakat. Melalui semangat Bersama Melindungi Pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan perlindungan jaminan sosial yang inklusif demi mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.