TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pilkel 2026 resmi berakhir dan perbekel baru sudah resmi dilantik, lantas ini nih daftar gaji dan tunjangan perbekel Bangli tahun 2026.

Untuk seluruh perbekel di Kabupaten Jembrana, yang sudah resmi menjabat akan mendapatkan take home pay senilai Rp5.900.000, belum termasuk tunjangan.

Lantas, berapa pendapatan gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh masing-masing perbekel di Bali?

Nah, berikut daftar lengkap penghasilan perbekel di Bali tahun 2026 sesuai dengan dasar hukum yang mengikat.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Bayarkan Klaim Rp3,6 Triliun hingga Oktober 2026

Kabupaten Bangli

Penghasilan tetap: Rp 3.000.000

Tunjangan: Rp 2.900.000

Total: Rp5.900.000

Dasar hukum: Perbup 49 tahun 2023

Kabupaten Klungkung

Penghasilan tetap: Rp 3.500.000

Tunjangan: Rp 2.500.000

Total: Rp6.000.000

Dasar hukum: Perbup 6 tahun 2025

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Serahkan Santunan Rp84 Juta kepada Dua Ahli Waris Pedagang

Kabupaten Jembrana

Penghasilan tetap: Rp 3.370.000

Tunjangan: Rp 2.750.000

Total: Rp6.120.000

Dasar hukum: Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 tahun 2025

Kabupaten Gianyar

Penghasilan tetap: Rp 4.000.000

Tunjangan: Rp 7.500.000

Total: Rp11.500.000

Dasar hukum: Perbup 95 tahun 2015 & Perbup 46 tahun 2023

Baca juga: Long Stay Anti Ribet, Aston Kuta Tawarkan Paket Tinggal dengan Fasilitas dan Benefit Eksklusif

Kota Denpasar

Penghasilan tetap: Rp5.500.000

Tunjangan: Rp 8.700.000

Total: Rp14.200.000

Dasar hukum: Perwali Kota No. 54 tahun 2024

Kabupaten Badung

Penghasilan tetap: Rp1.500.000

Tunjangan: Rp27.500.000

Total: Rp29.000.000

Dasar hukum: Perbup 15 tahun 2017 & Perbup 29 tahun 2023

Kabupaten Karangasem

Penghasilan tetap: Rp 2.802.300

Tunjangan: Rp 1.500.000

Total: Rp4.302.300

Dasar hukum: Perbup 51 Tahun 2019

Kabupaten Tabanan

Penghasilan tetap: Rp 2.500.000

Tunjangan: Rp 1.000.000

Total: Rp3.500.000

Dasar hukum: Peraturan Bupati (PerBup) Kabupaten Tabanan nomor 1356 tahun 2023

Kabupaten Buleleng

Penghasilan tetap: Rp 2.426.640

Tunjangan: Rp 2.150.000

Total: Rp4.576.640

Dasar hukum: Perbup 69 Tahun 2015 & Perbup 7 Tahun 2023

Komponen Tunjangan Perbekel Bali

1. Penghasilan Tetap (Siltap)

2. Tunjangan Jabatan

3. Tunjangan Beban Kerja (TBK)

3. Tambahan Penghasilan dari Pemprov Bali

4. Penerimaan Lainnya

Disclaimer:

Nominal yang tertera diatas belum termasuk tambahan penghasilan yang diberikan dari pemerintah Provinsi Bali.(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.