TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Nganjuk rampung menggelar Seminar Nasional Transformasi Hukum.
Bertajuk, "Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi KUHP Nasional dan Penyesuaian Sistem Pidana", kegiatan itu berlangsung Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Selasa (27/10/2026).
Seminar ini diikuti ratusan peserta, antara lain aparat penegak hukum (APH), advokat, akademisi, praktisi hukum, Forkopimda, kepala desa, jajaran Camat, serta mahasiswa.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi hadir untuk membuka acara tersebut.
Kang Marhaen -sapaan Bupati- pun mengapresiasi inisiatif sinergi antara pemda dan organisasi advokat ini.
Menurutnya, pembaruan hukum pidana menuntut keselarasan pemahaman tidak hanya bagi penegak hukum, namun juga pemerintah daerah dan masyarakat.
Baca juga: Kabar Baik! Dinas PUPR Nganjuk Lakukan Rekonstruksi Jalan di Desa Ngepeh
"Paradigma penegakan hukum di Indonesia kini bergeser dari sekadar pembalasan (retributive justice) menuju keadilan substantif yang memberi kemanfaatan sosial nyata bagi masyarakat luas," katanya, Kamis (29/10/2026).
Ia turut menekankan pentingnya harmonisasi regulasi hingga ke tingkat desa, khususnya terkait integrasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang bermuatan pidana.
Di samping itu, kang Marhaen menyoroti urgensi persiapan fasilitas untuk implementasi pidana kerja sosial dan layanan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
"Mimpi kami adalah hukum pidana yang baik, tegas kepada kejahatan namun tetap memuliakan manusia," ungkapnya. (nen)
(Danendra Kusuma/Tribunmataraman.com)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.