TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kuasa hukum dokter berinisial KC dan ibunya L, Siti Sapurah alias Ipung, resmi menyeret penyidik Polresta Denpasar ke meja hijau melalui sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Upaya perlawanan hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dugaan penggelapan asal-usul anak Pasal 401 KUHP.
Kuasa hukum menilai sarat pelanggaran prosedur, mengabaikan asas hukum, serta diduga dipaksakan usai pihak pelapor tersudut dalam putusan perkara perdata.
Baca juga: Pemkot Denpasar Jalin Kerja Sama dengan British Council, Guru Sekolah Akan Dilatih Bahasa Inggris
Ipung membeberkan bahwa proses penyidikan di kepolisian berjalan terburu-buru dan memangkas hak-hak dasar kliennya.
Menurutnya, sejak pengaduan masyarakat bergulir pada 10 Maret 2026 hingga penetapan tersangka, penyidik tidak pernah sekali pun memberikan ruang bagi terlapor untuk mengajukan saksi yang meringankan maupun saksi ahli hukum.
"Dari awal penyidik tidak pernah mempertanyakan apakah ada saksi meringankan, saksi menguntungkan, atau saksi ahli," ujar Ipung dijumpai di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 27 Oktober 2026.
"Dipanggil sekali langsung gelar perkara jadi LP, diperiksa lagi sekali langsung jadi tersangka," imbuh dia.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Sosialisasi MLT, Pekerja Bisa Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta
Lebih lanjut, Ipung mencium adanya dugaan skenario percepatan penetapan tersangka yang sengaja disinkronkan dengan dinamika persidangan cerai antara KC dan pelapor RSL.
Ketika putusan perdata yang semula dijadwalkan pada 31 Agustus 2026 ditunda sepekan ke tanggal 7 September 2026 dan pihak pelapor terindikasi tidak memenangkan gugatan, penetapan tersangka pidana mendadak dikebut pada 2 September 2026.
"Tersangka ini ditetapkan sepertinya terburu-buru karena mengejar target. Karena tanggal 31 dia tahu tidak menang, akhirnya mempercepat ini, langsung gelar perkara tanggal 2 September. Luar biasa tergapah-gapah, apa ada sesuatu di balik ini?" cetus Ipung.
Baca juga: BPBD Denpasar Bersiap Hadapi Musim Hujan, Enam Kawasan Ini Rawan Banjir
Selain persoalan prosedur dan ketiadaan fisik akta kelahiran yang dituduhkan digelapkan, Ipung menegaskan penyidik telah menabrak asas prejudicial geschil.
Asas hukum tersebut mewajibkan penundaan proses perkara pidana apabila ada sengketa perdata terkait yang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap di antara kedua belah pihak.
Melalui jalur praperadilan ini, pihak dr. KC menyatakan siap menguji tuntas keabsahan penetapan tersangka serta menguji seluruh dugaan cacat formil yang dilakukan penyidik Polresta Denpasar di hadapan hakim tunggal pemeriksa perkara.
"Ada perkara perdata yang masih berlangsung dan berkaitan dengan laporan pidana. Ada asas prejudicial geschil, jika kasus perdata masih berlangsung, maka kasus pidana harus ditangguhkan, tapi ini tidak diindahkan sama polisi," tegasnya. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.