TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman kriminalisasi akibat pasal kerugian keuangan negara dinilai kian nyata membayangi para pejabat publik, pengelola badan usaha, hingga pelaku bisnis. 

Kondisi tersebut dinilai telah menciptakan iklim ketakutan yang melumpuhkan inovasi dan pengambilan keputusan strategis.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Topo Santoso, mengungkapkan bahwa negara saat ini menuntut gerak cepat dan terobosan.

Namun, di sisi lain sistem hukum yang ada malah gagal memberikan rasa aman bagi mereka yang bekerja dengan itikad baik.

Hal ini disampaikan Prof Topo dalam diskusi yang digelar Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi bertajuk 'Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan' di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

"Nah, ini jadi disuruh maju terus, cepat, negara berkembang, maju, inovasi, tapi di belakangnya banyak ancaman-ancaman yang setiap waktu bisa kena atau suatu saat bisa kena," kata dia.

Ia menyampaikan, kerugian negara yang dianggap sebagai tindak pidana membuat para pejabat dan pelaku usaha yang terlibat dalam sebuah program menjadi khawatir untuk berinovasi.

Baca juga: Dari Rp 1,8 Miliar hingga Vonis Penjara, Pasal Kerugian Negara Kembali Diperdebatkan

Sebab, posisi mereka rentan terjerat pidana jika pekerjaannya dianggap merugikan negara.

"Jadi inovasi membutuhkan perlindungan. Perlindungan membutuhkan sistem, masanya sistem yang melindungi itu belum ada sekarang," jelasnya. 

Pakar hukum pidana ini menjelaskan, kecemasan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan realitas yang terjadi di lapangan.

"Ada kekhawatiran nyata dari kalangan pejabat, pegawai BUMN, BUMD, bisnis, pemerintah, karena sangat rentan digunakan dan salah penerapan. Mengurangi inovasi dalam berbisnis, beraktivitas karena khawatir terjerat dan lain sebagainya," tuturnya.

Ia kemudian mencontohkan bagaimana maladministrasi kini sangat rentan dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dengan pasal korupsi kerugian negara dalam Pasal 2 UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP Baru

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Kritik Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi: Aneh dan Konyol

"Jadi, bukan sekadar setiap hal melawan hukum, sebab kalau saya tidak mengikuti, misalnya, suatu ketentuan administratif, itu juga bisa melawan hukum. Bayangkan maladministrasi bisa melawan hukum, bisa dianggap masuk dua pasal, khususnya yang pasal 2 ya, atau Pasal 603 sekarang. Jadi itu sangat luas," jelasnya.

Fenomena ini, menurut Topo, terlihat jelas dalam surat dakwaan penuntut umum yang kerap menumpuk berbagai regulasi sektoral non-tipikor hanya untuk memenuhi unsur melawan hukum.

"Kemudian, makanya kalau teman-teman baca di dakwaan, itu lihat saja undang-undang yang dianggap disimpangi ada banyak. Undang-undang kehutanan, undang-undang pertambangan dan lain-lain. Sebetulnya ini tindak pidana apa sih? Pertambangan atau kehutanan? Bukan tipikor. Loh, ini ada di bidang kehutanan kok kemudian kena tipikor gitu," ucap Topo.

Berkenaan dengan itu, satu perumus UU Tipikor dan KUHP Baru ini menegaskan perlunya evaluasi mendasar terhadap penerapan pasal-pasal kerugian negara agar pemberantasan korupsi tidak berjalan serampangan dan memakan korban yang tidak bersalah.

"Jadi kalau ini posisi saya adalah dua, kita harus melakukan evaluasi serius dan mendasar terhadap dua pasal itu agar tidak bertambah lagi korban-korban, kita tetap harus sangat mendukung pemberantasan tipikor tapi yang adil, yang tidak menimbulkan korban-korban yang tidak bersalah," ujarnya.

Amsal Sitepu Heran

Dalam diskusi yang sama, Amsal Sitepu, videografer yang sempat mendekam di balik jeruji besi akibat terseret kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, membeberkan keheranannya atas jeratan hukum yang menimpanya. 

Meski kini telah divonis bebas, Amsal mengaku tak habis pikir bagaimana seorang pekerja kreatif seperti dirinya bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang yang lazimnya disematkan kepada pejabat publik.

Keheranan itu, ia ungkapkan saat menceritakan kembali dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dialamatkan penegak hukum kepadanya.

"Uniknya, uniknya aku videografer yang masuk penjara, di dakwaanku itu aku didakwa Pasal 3, menyalahgunakan wewenang," ucap Amsal.

Ia menuturkan, konstruksi hukum yang dibangun aparat penegak hukum terasa sangat janggal baginya sebagai pihak swasta dan pekerja kreatif teknis. 

"Seorang videografer menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan anggaran keuangan negara. Aku pikir selama ini kalau mau korupsi harus jadi pejabat dulu, ternyata videografer bisa korupsi juga, gitu," ucapnya.

Amsal juga menyoroti bagaimana penegak hukum kerap mengabaikan ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dalam penetapan status tersangka tindak pidana korupsi. 

Fokus penanganan kasus, menurutnya, kerap kali hanya bertumpu pada temuan audit kerugian tanpa melihat konteks kerja profesi yang dijalankan.

"Yang dicari-cari bukan mens rea-nya, bukan unsur-unsur niat jahatnya. Tapi yang dicari-cari adalah siapa auditor yang mau menentukan 'ini rugi', gitu," jelasnya.

Kondisi tersebut dinilainya kian rentan bagi pekerja di industri kreatif.

Terlebih hingga kini belum ada tolok ukur atau standarisasi baku yang diakui secara hukum untuk menilai jasa pembuatan karya visual.

"Apalagi dari kami, pekerja-pekerja kreatif. Kami ini ha- sampai hari ini, belum mempunyai standarisasi dari pekerjaan yang kami lakukan," ujar dia.

Ibrahim Arief Buka Suara 

Senada dengan Amsal, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief, yang saat ini tengah menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA), membeberkan sejumlah kejanggalan mendasar dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

Ia menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak berdasar hingga pembebanan uang pengganti miliaran rupiah, padahal persidangan membuktikan dirinya tidak menikmati keuntungan sepeser pun.

Ibrahim menilai tuduhan kemahalan harga yang dialamatkan kepadanya bertumpu pada premis keliru dan mengabaikan kondisi riil di pasar. 

"Jadi tuduhan kemahalannya, yang menjadi dasar kerugian negara di perkara kami, itu dibangun dari asumsi yang selektif dan jauh dari kenyataan di pasar," kata Ibrahim.

Ia menuturkan, kejanggalan metode tersebut bahkan sempat memicu perbedaan pandangan di antara majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama. 

"Bahkan salah satu hakim yang mempertanyakan metode tersebut, akhirnya menjadi salah satu hakim yang menyatakan dissenting opinion ya dalam perkara saya. Beliau menyatakan bahwa saya seharusnya bebas dari perkara ini," jelasnya.

Namun, beban yang paling berat dirasakan keluarganya justru muncul saat putusan di tingkat banding keluar. Pengadilan tinggi secara tiba-tiba menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Penetapan tersebut dirasakannya sangat janggal jika merujuk pada ketentuan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Menurutnya, uang pengganti semestinya diperhitungkan dari harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Padahal di putusan yang pertama, hakim-hakim sudah menyatakan bahwa apa, saya nggak terbukti menerima keuntungan apa pun. Jadi dari mana angka lima miliar itu?" ujarnya mempertanyakan.

Ibrahim menilai hal ini karena telah terjadi perluasan tafsir hukum yang keliru terhadap Pasal 18 UU Tipikor, di mana pembuktian perolehan keuntungan dikesampingkan demi mengejar pemulihan kerugian negara. 

"Kenapa kerugian negara malah dipakai untuk merampas harta pada orang-orang yang tidak menerima keuntungan sepeser pun?" tegasnya.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.