TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dr. Richard Lee menunjukkan titik terang baru.
Hadir sebagai saksi ahli hukum kesehatan Kemenkes RI, Dr. Sundoyo menegaskan bahwa unsur dakwaan memproduksi sediaan farmasi tanpa izin tidak terpenuhi, lantaran PT Imedco Jaya telah mengakui sebagai pihak manufaktur resmi. Ditambah keberadaan izin edar BPOM yang sah, dakwaan terhadap dr. Richard Lee dinilai tidak terbukti dan berpotensi salah sasaran.
Penilaian tersebut muncul setelah di sidang sebelumnya pihak pabrik manufaktur, PT Imedco Jaya, mengakui memproduksi produk skincare yang dipermasalahkan.
Baca juga: Kesaksian Ahli Untungkan Pihak Richard Lee di Kasus Skincare, 2 Dakwaan Disebut Gugur
Pengakuan itu juga didukung kontrak perjanjian resmi yang dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa hukum Richard Lee kemudian mempertanyakan apakah kliennya masih dapat didakwa memproduksi produk tersebut, sementara pihak yang melakukan proses produksi telah terungkap di persidangan.
Sundoyo menyebut unsur produksi sebagaimana diatur dalam Pasal 435 yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi apabila mengacu pada fakta yang terungkap.
"Dakwaan ini tidak terpenuhi karena memang unsur salah satu unsur ya, salah satu unsur di dalam Pasal 435 itu adalah memproduksi," ujar Sundoyo di PN Tangerang beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Richard Lee lantas menegaskan bahwa dakwaan tersebut berpotensi salah sasaran karena pihak yang memproduksi produk telah diketahui.
"Apalagi kalau dari apa yang tadi disampaikan, yang memproduksi adalah orang lain. Jadi salah sasaran berarti kan gitu ya?" tanya kuasa hukum Richard Lee.
"Iya, artinya memang memproduksi itu tidak terbukti," jawab Sundoyo.
Tak hanya mengenai produksi, Sundoyo juga menyoroti dakwaan alternatif terkait dugaan mengedarkan sediaan yang tidak memenuhi standar.
Menurut dia, produk yang dipermasalahkan telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Frasa tidak memenuhi standar, itu adalah melekat pada produk. Sementara produk itu sudah diuji sedemikian rupa melalui Kodeks Kosmetik Indonesia itu dan dia sudah mempunyai izin," beber Sundoyo.
"Maka kalau itu adalah bagian unsur yang dituduhkan, tidak terbukti," terangnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari perseteruan di media sosial terkait pengujian laboratorium produk perawatan kulit atau skincare.
Dokter Detektif (Doktif) atau Amira Farahnaz melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta klaim produk berlebihan atau overclaim.
Richard Lee kemudian melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik setelah kliniknya dituduh beroperasi tanpa izin praktik.
(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.