Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengandalkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan merombak regulasi guna memangkas durasi pengurusan izin edar produk makanan.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan inovasi industri pangan nasional tanpa mengabaikan standar keamanan produk.
Kepala BPOM RI, Prof Dr Taruna Ikrar menyampaikan, melalui transformasi digital dan penyederhanaan aturan, pengajuan nomor izin edar makanan yang semula memakan waktu hingga setengah tahun, kini dapat diselesaikan jauh lebih cepat.
"Hal yang lain dalam hal regulasi, dulu kalau mau dapat izin (edar) bisa sampai 6 bulan. Sekarang kita rata-rata kurang dari 1 bulan," ucap Taruna ketika ditemui dalam acara The 5th Annual AOAC Southeast Asia Conference 2026 di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
"Itu kan karena kemanfaatan artificial intelligence untuk meng-regulate dan men-try produk-produk itu dalam seleksi dan sebagainya," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, inovasi aturan tidak hanya memangkas birokrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri pangan modern untuk memperpanjang masa simpan dan menembus pasar luar negeri.
Guna mempercepat proses transformasi regulasi dan menjamin kepastian bagi para pelaku usaha, BPOM secara masif menerbitkan puluhan peraturan baru dalam dua tahun terakhir.
"Kuncinya adalah harmonisasi aturan. Badan POM telah melakukan kerja yang berusaha sekerasnya dengan menghasilkan banyak peraturan-peraturan yang mendukung inovasi," ucapnya.