TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional atau DEN mengenai perubahan definisi korupsi. Hal itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (20/10/2026).

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi” katanya.

DEN kata Luhut memberikan kajian bahwa definisi korupsi bukan lagi menitikberatkan pada kerugian negara.

Definisi korupsi berdasarkan kajian DEN adalah bribery atau penyuapan.

 Hal itu merujuk pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu.

“Itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi. Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” katanya.

Dengan perubahan definisi tersebut, korupsi kata Luhut tidak lagi berbicara mengenai kerugian negara, melainkan penyuapan.

Karena kata Luhut, Indonesia menjadi satu satunya negara yang mendefinisikan korupsi sebagai kerugian negara.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” katanya.

Perubahan definisi korupsi tersebut kata Luhut menjadi penting agar penanganan korupsi di Indonesia dilakukan berdasarkan standar internasional.

Baca juga: Prabowo Kumpulkan DEN di Hambalang, Fokus Perkuat Ekonomi dan GovTech

Selain itu juga, tidak memberatkan lembaga seperti Danantara yang mengeluarkan keputusan bisnis, karena takut terjerat korupsi apabila ada kerugian negara.

“Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada resikonya. Nah ini saya kira penting,” pungkasnya.

 

(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.