TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terkait persoalan anak masih terus bergulir.
Di tengah proses gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sarwendah baru-baru ini menempuh langkah lain dengan melibatkan Komnas Anak.
Langkah tersebut sempat dinilai sebagai tindakan yang justru membuat penyelesaian persoalan semakin mundur karena perkara sudah berjalan di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan anggapan tersebut.
Chris menyampaikan bahwa pengaduan ke Komnas Anak merupakan langkah yang sah dilakukan selama tujuannya untuk mencari solusi terbaik bagi anak-anak.
"Kami pastikan bahwa hal tersebut sah-sah saja dilakukan, karena apa? Demi kepentingan anak," kata Chris, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan pihak Sarwendah juga menghormati keberadaan Komnas Anak sebagai lembaga yang dapat membantu mencari solusi atas persoalan yang tengah dihadapi.
"Dan sekali lagi kalau disampaikan bahwa itu sebagai langkah mundur, kami tidak sepaham. Karena kami menghormati juga lembaga-lembaga lain seperti Komnas Anak," ujarnya.
Pengacara mantan personel grup Cherrybelle ini kemudian menjelaskan, upaya melibatkan lembaga di luar pengadilan bukan berarti pihaknya mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk usaha untuk menemukan penyelesaian yang dapat mengutamakan kepentingan anak.
"Untuk apa? Untuk mencari solusi. Kalau sebuah solusi di luar pengadilan sedang kami upayakan lalu dibilang langkah mundur, kami bertanya-tanya apakah memang tidak mau dilakukan hal yang terbaik untuk anak-anak atau seperti apa?" ungkap Chris.
Baca juga: Beda Cara Pandang soal Waktu Bertemu Anak, Pihak Ruben Onsu Minta Sarwendah Fokus ke Persidangan
Ia pun kembali menegaskan bahwa berbagai langkah yang ditempuh pihak Sarwendah bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi kliennya.
Atas dasar itu, Chris mengaku tak sepakat soal upaya mencari solusi dari pihaknya yang disebut langkah mundur.
"Karena apa yang dilakukan tentunya bukan untuk kepentingan klien kami. Sekali lagi itu untuk kepentingan anak," tegas Chris.
"Sehingga kami tidak sepakat apabila itu dibilang sebagai langkah mundur," pungkasnya.
Ruben sebelumnya mengajukan gugatan tersebut karena merasa tak mendapatkan haknya untuk bisa bertemu kedua putrinya yang dalam asuhan Sarwendah.
Pihak Ruben hingga kini masih berpegang teguh pada kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39.
Akta 39 adalah dokumen akta kesepakatan atau perjanjian damai notariil yang dibuat di hadapan notaris di luar proses persidangan oleh Ruben dan Sarwendah pasca-cerai 2024, lalu.
Dokumen tersebut berisikan mengenai pembagian harta gana-gini hingga waktu Ruben bertemu anak.
Baca juga: Komnas Anak Hanya Bela Kepentingan Putri Ruben Onsu-Sarwendah, Ogah Campuri Urusan Orang Tuanya
Dalam kesepakatan tersebut, Ruben diketahui masih diperbolehkan bertemu anak-anaknya dua sampai tiga hari dalam seminggu.
Di tengah bergulirnya gugatan hak asuh d PN Jaksel, perseteruan keduanya semakin menjadi sorotan usai Sarwendah membuat aduan ke Komnas Anak.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menilai langkah Sarwendah tersebut sebagai sebuah kemunduran.
Minola menegaskan pihaknya tidak dapat membatasi hak Sarwendah untuk menyampaikan aduan kepada Komnas Anak.
Namun, ia memiliki pandangan tersendiri mengenai langkah tersebut jika dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita tidak bisa batasi hak orang lain. Hanya saja kalau menurut saya ini langkah mundur ya."
"Saya juga boleh berpendapat dan beropini ini sebagai satu langkah mundur," kata Minola kepada awak media, Selasa (6/10/2026).
Disampaikan Minola, penilaian tersebut didasarkan pada posisi perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Terlebih, sidang gugatan hak asuh anak tersebut disebutnya akan segera memasuki tahap pembuktian.
"Kenapa saya katakan sebagai langkah mundur? Karena ini di tengah-tengah proses persidangan hak asuh anak yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tahapannya ini segera akan memasuki babak pembuktian ya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.