SURYA.co.id, MALANG – Jumlah siswa SMPN 18 Kota Malang, Jawa Timur, yang teridentifikasi menjadi korban dugaan kekerasan oleh mantan kepala sekolah berinisial MAH bertambah menjadi 20 orang.

Angka tersebut meningkat dari pendataan awal yang sebelumnya mencatat delapan siswa melaporkan dugaan kekerasan ke polisi.

Data terbaru diperoleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APKB) Kota Malang setelah melakukan asesmen terhadap siswa dan orang tua.

Pendataan dilakukan melalui pihak sekolah pada Senin, 28 September 2026. Hasil asesmen menunjukkan, mayoritas siswa yang teridentifikasi sebagai korban merupakan laki-laki.

Dari total 20 siswa, sebanyak 19 di antaranya laki-laki dan satu lainnya perempuan.

Seluruh siswa tersebut mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan dan penamparan. 

Peristiwa yang menjadi dasar pendataan itu terjadi pada Kamis, 24 September 2026, saat kegiatan salam sapa pagi sebelum siswa memasuki kelas.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi perhatian karena jumlah siswa yang teridentifikasi bertambah, tetapi juga karena adanya keterangan bahwa dugaan kekerasan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya.

PENGGANTI - Foto Pj Sekda Kota Malang, Dandung Julhardjanto menjadi pembina upacara di SMPN 18 Kota Malang, Senin (28/9/2026). Risna Widyawati mendapat amanah baru sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang.
PENGGANTI - Foto Pj Sekda Kota Malang, Dandung Julhardjanto menjadi pembina upacara di SMPN 18 Kota Malang, Senin (28/9/2026). Risna Widyawati mendapat amanah baru sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang. (Surya)

Pemerintah Kota Malang melalui Dinsos P3APKB menyiapkan pendampingan lanjutan, sementara kepolisian masih mendalami laporan yang masuk.

Kepala Dinsos P3APKB Kota Malang, Sailendra, mengatakan hasil pendampingan dan asesmen terbaru menunjukkan terdapat 20 siswa yang teridentifikasi menjadi korban dugaan kekerasan di lingkungan SMPN 18 Malang.

“Total korban SMP 18 Malang berdasarkan dampingan pada Senin 28 September 2026, total ada 20 korban,” kata Sailendra, Rabu (30/9/2026).

Baca juga: Harapan Baru SMPN 18 Kota Malang: Plh Kepsek Fokus Trauma Healing dan Kembalikan Kepercayaan Siswa

Jumlah tersebut merupakan hasil pendataan terhadap siswa dan orang tua yang dilakukan setelah kasus dugaan kekerasan mencuat.

Sebelumnya, delapan siswa telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian secara bertahap.

Dua siswa lebih dahulu melapor pada Jumat, 25 September 2026. Sehari kemudian, enam siswa lainnya menyusul membuat laporan pada Sabtu, 26 September 2026.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam proses identifikasi korban.

Delapan siswa merupakan mereka yang telah menempuh jalur pelaporan kepolisian, sedangkan 20 siswa merupakan hasil identifikasi melalui pendampingan dan asesmen Dinsos. Dengan demikian, jumlah siswa yang teridentifikasi tidak serta-merta sama dengan jumlah pelapor dalam perkara hukum.

Asesmen Dinsos Ungkap 19 Siswa Laki-Laki dan Satu Perempuan

Kepala UPT PPA Dinsos P3APKB Kota Malang, Fulan Diana Kusumawati, menjelaskan bahwa pendataan awal dilakukan dengan menggali keterangan siswa dan orang tua secara satu per satu. Langkah tersebut ditempuh untuk mendapatkan informasi mengenai dugaan kekerasan yang dialami para siswa.

Berdasarkan hasil asesmen, seluruh siswa yang teridentifikasi sebagai korban menyampaikan pengalaman terkait dugaan kekerasan fisik, terutama pemukulan dan penamparan.

“Yang kami terima itu ditampar sama pemukulan. Semuanya kekerasan fisik,” ujar Fulan.

Komposisi korban yang terdiri dari 19 siswa laki-laki dan satu siswa perempuan menjadi salah satu temuan dalam pendataan tersebut. Meski jumlah siswa laki-laki lebih banyak, dugaan kekerasan yang dialami siswa perempuan juga menjadi bagian dari penanganan Dinsos P3APKB.

Dalam proses asesmen, petugas tidak hanya mengumpulkan keterangan mengenai kejadian pada Kamis, 24 September 2026, tetapi juga menggali informasi mengenai pengalaman siswa sebelum peristiwa tersebut.

Keterangan para siswa menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi kemungkinan adanya kejadian lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, informasi dari asesmen tersebut tetap perlu dibedakan dari hasil penyelidikan kepolisian yang bertujuan mengungkap peristiwa dan menentukan aspek hukum perkara.

Berawal dari Kegiatan Salam Sapa dan Pemeriksaan Seragam Lurik

Berdasarkan hasil asesmen, dugaan kekerasan terjadi pada Kamis pagi, 24 September 2026, ketika sekolah menggelar kegiatan salam sapa sebelum siswa memasuki ruang kelas.

Saat kegiatan berlangsung, para guru berjajar untuk menyambut kedatangan siswa. Dalam kesempatan yang sama, pihak sekolah juga melakukan pemeriksaan terhadap pakaian yang dikenakan siswa, termasuk penggunaan seragam lurik.

Fulan menjelaskan, dugaan kekerasan bermula ketika kepala sekolah mendapati sejumlah siswa tidak mengenakan seragam lurik sebagaimana ketentuan yang berlaku di sekolah.

“Pada Kamis pagi waktu program salam sapa sebelum anak-anak ke kelas, guru berjajar untuk salam dan antre. Kemudian kepala sekolah dan begitu mendeteksi ada yang tidak pakai lurik langsung itu (terjadi kekerasan),” jelas Fulan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari kronologi yang dihimpun petugas melalui asesmen. Sebelumnya, dugaan kekerasan juga mencuat setelah rekaman kejadian di lingkungan sekolah beredar di media sosial dan memicu laporan dari orang tua siswa.

Dugaan Kekerasan Disebut Bukan Kali Pertama

Selain mengungkap kejadian pada Kamis, 24 September 2026, asesmen Dinsos P3APKB juga menemukan keterangan sejumlah siswa yang menyebut dugaan kekerasan serupa pernah terjadi sebelumnya.

Menurut Fulan, beberapa siswa mengaku pernah mengalami kekerasan verbal. Sementara itu, keterangan mengenai tindakan fisik yang dialami siswa perempuan juga menjadi bagian dari hasil pendataan.

“Yang perempuan juga kena pukul, beberapa ada yang mengaku sempat dielus pipinya tapi bukan di kejadian Kamis lalu. Pada kejadian Kamis itu, tamparan dan pukulan saja,” ujar Fulan.

Pengakuan tersebut memperluas ruang lingkup pendalaman kasus, dari dugaan kekerasan pada satu kejadian menjadi penelusuran terhadap pengalaman siswa sebelumnya. Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan hasil asesmen dan perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan serta penyelidikan.

Informasi mengenai dugaan kejadian berulang juga menjadi salah satu aspek penting dalam evaluasi lingkungan sekolah.

Sekolah perlu memiliki mekanisme pengaduan yang memungkinkan siswa menyampaikan pengalaman mereka secara aman, tanpa tekanan maupun kekhawatiran akan mendapatkan perlakuan yang merugikan.

Delapan Siswa Telah Melapor, Polisi Dalami Perkara

Di jalur hukum, delapan siswa telah melaporkan dugaan kekerasan kepada Polresta Malang Kota. Pelaporan dilakukan dalam dua tahap, yakni dua siswa pada Jumat, 25 September 2026, dan enam siswa pada Sabtu, 26 September 2026.

Kepolisian juga telah memeriksa delapan siswa yang dilaporkan menjadi korban untuk menggali keterangan dan mendalami kronologi kejadian. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan, bukan penetapan kesalahan terhadap pihak yang dilaporkan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang juga telah melakukan pendataan awal. Pada Senin, 28 September 2026, ANTARA melaporkan bahwa Dinsos P3APKB masih mendalami informasi awal mengenai sekitar 10 siswa yang diduga menjadi korban. Pendataan tersebut kemudian berkembang menjadi 20 siswa berdasarkan asesmen terbaru yang disampaikan Sailendra pada Rabu, 30 September 2026.

Perkembangan data tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, pihak sekolah, keluarga siswa, dan kepolisian. Pendataan melalui layanan perlindungan anak berfungsi untuk mengidentifikasi kebutuhan pendampingan, sedangkan penyelidikan kepolisian berfokus pada pengumpulan bukti dan penanganan aspek hukum.

Dinsos Siapkan Pendampingan Medikolegal dan Psikososial
Seiring bertambahnya jumlah siswa yang teridentifikasi, Dinsos P3APKB Kota Malang akan melanjutkan pendampingan terhadap para korban. Layanan yang disiapkan mencakup pendampingan medikolegal dan psikososial, dengan mempertimbangkan kesediaan masing-masing siswa dan keluarga.

“Rencananya mereka juga akan kami dampingi, baik dari sisi medikolegal maupun psikososial jika berkenan,” tuturnya.

Pendampingan medikolegal diperlukan untuk mendukung kebutuhan pemeriksaan dan dokumentasi medis yang relevan dengan penanganan perkara. Sementara itu, pendampingan psikososial ditujukan untuk membantu siswa menghadapi dampak emosional dan memulihkan rasa aman setelah mengalami dugaan kekerasan.

Pemerintah Kota Malang sebelumnya juga menyampaikan rencana pendampingan dan pemulihan bagi siswa yang terdampak. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut penanganan akan melibatkan Dinsos dan Dinas Kesehatan, termasuk kunjungan kepada siswa yang merasa mengalami tekanan atau trauma.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan siswa tetap memperoleh perlindungan dan dapat melanjutkan pendidikan dalam suasana yang aman. Pendampingan juga perlu memperhatikan privasi anak, menghindari pemeriksaan berulang yang tidak diperlukan, serta melibatkan orang tua atau wali dalam proses yang sesuai.

Bertambahnya Korban Menjadi Evaluasi Perlindungan Siswa

Bertambahnya jumlah siswa yang teridentifikasi dari pendataan awal menjadi 20 orang menunjukkan bahwa penanganan kasus SMPN 18 Malang tidak cukup berhenti pada pemeriksaan terhadap delapan pelapor. Pemerintah daerah dan pihak terkait juga perlu memastikan seluruh siswa yang membutuhkan bantuan mendapatkan akses terhadap layanan perlindungan.

Di sisi lain, informasi mengenai dugaan kekerasan yang disebut pernah terjadi sebelumnya menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan penegakan tata tertib di sekolah. Penerapan disiplin tetap perlu berjalan, tetapi penanganannya harus mengutamakan keselamatan, martabat, serta hak anak.

Proses selanjutnya mencakup kelanjutan asesmen, pendampingan bagi siswa yang bersedia, serta penyelidikan kepolisian terhadap laporan yang telah diterima. Hasil penelusuran lebih lanjut dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi keluarga siswa, bertambahnya data korban juga menjadi pengingat pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak mengenai pengalaman mereka di sekolah. Sementara bagi lembaga pendidikan, kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi prosedur pendisiplinan, menyediakan saluran pengaduan yang aman, dan memastikan setiap siswa dapat mengikuti kegiatan belajar tanpa kekerasan.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.