TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis Wahana News, Endi Mambrasar, yang diduga dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Raja Ampat, Gidion Umkasrba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) setelah Endi Mambrasar menerima sejumlah panggilan telepon dari nomor WhatsApp 081344154909 sekitar pukul 13.58 WIT.

Saat panggilan masuk, Endi mengaku sedang menerima telepon sehingga tidak sempat mengangkatnya.

Baca juga: Jurnalis Sorong Nyalakan Seribu Lilin Desak Kejelasan Wartawan Hilang dan Kematian Presenter TVRI

Beberapa menit kemudian, ia mengecek ponselnya dan mendapati nomor tersebut telah menghubunginya sebanyak empat kali.

Namun, menurut Endi, percakapan melalui telepon tersebut justru berlangsung dengan nada emosional dan disertai ucapan cacian.

"Anjing kau, babi kau, cuki mai, kau tidak tahu saya punya dalam rumah (Institusi Satpol PP Raja Ampat)," ujar Gidion dalam percakapan telepon tersebut, sebagaimana dikutip dari keterangan AJI Jayapura.

Baca juga: 1.000 Lilin untuk Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Endi mengaku menyayangkan perkataan tersebut dan sempat menyampaikan bahwa dirinya akan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Keluhan itu kemudian menjadi dasar bagi dirinya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Satpol PP Raja Ampat.

Atas kejadian tersebut, Tim Hukum Wahana News telah membuat laporan polisi di Polda Papua Barat Daya.

Mereka meminta kepolisian memproses dugaan pengancaman dan pihak lain yang dinilai terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: 40 Pantun Tema Jurnalis, Peringati Hari Pers Nasional HPN 2026 dengan Penuh Makna

Tim Divisi Hukum Wahana News juga berencana melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers dan organisasi pers lainnya.

AJI Jayapura menilai dugaan intimidasi tersebut sebagai tindakan yang dapat menghambat kebebasan pers dan mencederai kerja jurnalistik di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Raja Ampat.

AJI Jayapura kemudian menyampaikan sejumlah sikap, yakni:

  1. Mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis Wahana News Endi Mambrasar yang dinilai mencederai kebebasan pers di Tanah Papua, khususnya Raja Ampat, Papua Barat Daya.
  2.  Meminta Polda Papua Barat Daya segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum hingga tuntas.
  3. Mengajak masyarakat di Papua Barat Daya memahami tugas pers dalam menyampaikan informasi berdasarkan fakta secara independen.
  4. Mengingatkan jurnalis Wahana News di Raja Ampat agar dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap mengedepankan prinsip cover both sides, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, demi menjaga karya jurnalistik yang adil dan berimbang. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.