TRIBUNPALU.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.

LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.

Sementara itu, TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 6,25 persen.

Adapun TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap sebesar 2 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah kondisi industri perbankan.

Di antaranya laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi yang positif, serta kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap terjaga.

"LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," demikian keterangan LPS dalam siaran pers, Selasa (29/9/2026).

LPS juga akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala.

Baca juga: Kondisi Fiskal Sulteng hingga Agustus 2026, APBN Catat Defisit Rp9,95 Triliun

Evaluasi tersebut mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Baca juga: Brigade Pertanian Disiapkan, Anwar Hafid Pacu Produktivitas Petani di Sulteng

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan hingga Agustus 2026 masih menunjukkan perkembangan positif.

Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Sementara penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen secara tahunan.

Menurut LPS, kondisi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.

Kinerja positif itu juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga.

Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan LPS juga masih sangat tinggi.

Data per Agustus 2026 menunjukkan, terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar.

Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum.

Sementara pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar atau mencapai 99,97 persen dari total rekening.

LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.

Ketiga kriteria tersebut yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Salah satu contoh tindakan yang dapat menggugurkan penjaminan adalah melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Karena itu, LPS mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank.

TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.

LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah perbankan.(*)

https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.