TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dikira sekadar nongkrong, aktivitas dua pria di Jalan Ahmad Yani, di Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, justru berujung pada pengamanan oleh polisi.

Keduanya diamankan Tim Maung Presisi 851 Jaga Baik Cirebon Kota Sat Samapta Polres Cirebon Kota saat melakukan patroli pada Minggu (20/9/2026) dini hari.

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 25 butir obat Trihexyphenidyl yang diduga disalahgunakan.

Kasat Samapta Polres Cirebon Kota, AKP Joni mengatakan, pengamanan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya sekelompok remaja yang berkumpul di kawasan Jalan Ahmad Yani.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Maung Presisi 851 dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

"Saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya sekelompok remaja yang berkumpul, Tim Maung Presisi 851 langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan," ujar Joni saat diwawancarai media, Minggu (20/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AS (32) dan JA (30).

Keduanya diduga menggunakan atau mengonsumsi obat-obatan keras yang disalahgunakan.

Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa 25 butir obat Trihexyphenidyl.

Selain puluhan obat tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua pria tersebut.

Joni mengatakan, setelah diamankan di lokasi, AS dan JA diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota.

Keduanya selanjutnya menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk kedua orang yang diamankan berikut barang buktinya kami serahkan kepada Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut," ucapnya.

Patroli Tim Maung Presisi 851 Jaga Baik Cirebon Kota tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras.

Patroli juga dilakukan untuk merespons informasi masyarakat terkait aktivitas yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Menurut Joni, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk mendeteksi lebih awal aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, khususnya penyalahgunaan obat-obatan keras.

Kepolisian pun mengajak masyarakat ikut berperan menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

"Jaga Baik Cirebon Kota merupakan upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat untuk mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan," jelas dia.

Joni juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, agar tidak mengonsumsi atau menyalahgunakan obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

"Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan obat-obatan keras atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.

Dengan adanya laporan masyarakat, polisi dapat melakukan tindakan lebih cepat terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan keras maupun potensi gangguan keamanan lainnya di wilayah Kota Cirebon.(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.