Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Ayah Rehan Gustiawan (16), Sopian Ependi (48), mengaku tak menyangka anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri.
Diketahui, Sat Reskrim Polres Kepahiang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Rehan meninggal dunia.
Kedua tersangka masing-masing berinisial F (19) dan P (17), yang diketahui merupakan rekan korban.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, sebelumnya menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara terhadap tersangka P yang masih berusia 17 tahun, proses hukum dilakukan dengan sistem peradilan pidana anak dan melibatkan dinas terkait.
Keluarga Serahkan Proses Hukum kepada Polisi
Sopian mengatakan, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap dua tersangka kepada kepolisian.
"Kita jujur tidak menyangka hal ini terjadi karena teman-teman atau rekan dekat Rehan. Kita juga menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Biar pihak kepolisian yang melakukan proses hukum," jelas Sopian.
Meski menyerahkan penanganan perkara kepada polisi, Sopian berharap para tersangka mendapatkan hukuman yang lebih berat.
"Harapan saya, kalau bisa hukumannya lebih ditingkatkan," harap Sopian.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.