TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Relationship Manager Bank BUMN Kantor Wilayah I Jakarta, Frengki Hasoloan Sianturi divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif yang merugikan keuangan negara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Frengki terbukti sebagai sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frengki Hasoloan Sianturi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap hakim saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Setelah mendengarkan vonis hakim, Frengki meninggalkan tempat duduknya dengan mengusap dan menutup wajahnya dengan dua tangan.

Selain pidana badan hakim juga menjatuhkan Frengki dengan pidana denda senilai Rp 100 juta dalam perkara tersebut.

Hakim menyatakan bahwa pidana denda tersebut memiliki ketentuan apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan inkrah, maka harta benda Frengki dapat disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan tersebut ternyata tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari," ucap hakim.

Tak hanya pidana penjara dan denda, hakim juga membebankan pidana tambahan terhadap Frengki untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas hakim.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Sementara itu dalam putusan ini, hakim juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan terhadap vonis dari Frengki.

Hakim anggota Alfis Setyawan mengatakan adapun hal-hal yang memberatkan dalam vonis tersebut, pihaknya menilai bahwa perbuatan Frengki telah mengakibatkan kerugian atas uang negara.

Tak hanya itu hakim juga menyatakan bahwa Frengki telah memperkaya diri sendiri dan orang lain akibat dari perbuatannya tersebut.

"Terdakwa menikmati uang hasil tindak pidana sejumlah Rp790.000.000,00," ucap hakim Alfis.

Sementara untuk hal meringankan, hakim menilai bahwa Frengki belum pernah dihukum atas kasus tindak pidana.

Kemudian terdakwa juga dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan.

"Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga," ujarnya.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni selama 8 tahun penjara.

Jaksa menuntut Terdakwa Frengki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Frengki Hasoloan dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Frengki membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," ujar jaksa.

Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menilai terdakwa tidak memberikan keterangan secara jujur dan terbuka selama persidangan.

Selain itu, perbuatan Frengki bersama Maria dan saksi Putri telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui sebagian perbuatannya.

Sidang ditunda, dilanjutkan Jumat 14 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dakwaan Penuntut Umum 

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Frengki Hasoloan Sianturi sebagai Relationship Manager Bisnis Menengah Bank BUMN Kantor Wilayah Jakarta 1 didakwa bersama Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo, Maria Lastry Gultom, serta Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama, Li Putri Nazara, melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran fasilitas kredit pada periode 2022–2023.

Perkara tersebut berawal dari proses penyaluran fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan yang dipimpin Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut proses pemberian kredit diduga dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE-03.02/SR/S-338/PW09/5.1/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.