Laporan wartawan TribunJatim.com, Sinca Arie Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sebuah kejadian penganiayaan terjadi di Bondowoso.
Diduga sakit hati karena ditawar murah saat berjualan obat nyamuk, seorang pemuda di Kabupaten Bondowoso nekat menganiaya pemilik warung menggunakan balok kayu.
Tersangka berinisial MWI (31) warga Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso. Sementara korbannya adalah Muhammad Rosidi, warga Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini bermula dari transaksi jual beli obat nyamuk pada Selasa, 11 Agustus 2026 lalu.
Saat itu tersangka menawarkan obat nyamuk kepada korban. Namun, korban diduga menawarnya dengan harga yang dinilai terlalu murah.
"Sehingga diduga membuat tersangka sakit hati," ujarnya pada Senin (14/9/2026) kemarin.
Dua hari berselang, tepatnya Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, niat jahat tersangka muncul. Ia kembali mendatangi warung milik korban di Desa Sumber Tengah, Kecamatan Binakal, Bondowoso.
Baca juga: Kabur Usai Penusukan, Pelaku Penganiayaan Anak dan Istri Siri di Madiun Akhirnya Diringkus Polisi
Di tengah perjalanan menuju lokasi, tersangka menemukan sepotong balok kayu dan menyembunyikannya di dalam tas ransel. Setibanya di lokasi, tersangka berpura-pura hendak menukarkan uang pecahan kepada korban.
"Ketika korban berbalik arah menuju laci warung untuk mengambil uang penukaran, tersangka langsung mengeluarkan balok kayu dari tasnya dan diduga memukul kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali," ungkap Kapolres.
Seketika korban tersungkur. Tak berhenti di situ, tersangka kembali menghantamkan balok kayu ke arah dahi korban. Pada pukulan ketiga, korban sempat berupaya menangkis menggunakan tangan kanan hingga mengalami luka-luka.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bertindak cepat. Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Desa Jetis, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.