Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dua orang yang dilaporkan oleh Teguh Riyanto, TikToker asal Sragen yang populer dengan nama "Kang Margo Sukowati", ditahan Satreskrim Polres Sragen.

Kedua orang yang ditahan tersebut merupakan supeltas yang berseteru dengan Teguh Riyanto.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Parseno.

"Dua orang yang dilaporkan oleh TR kami lakukan penahanan," kata Agus saat ditemui awak media, Selasa (15/9/2026).

Agus mengatakan dua orang bernama Eko Ariyanto dan Endrik Tri Wahyudi itu diamankan Senin (14/9/2026).

Kedua orang itu ditahan setelah dilakukan pemanggilan oleh Satreskrim Polres Sragen, Senin (14/9/2026).

Ia menuturkan, kedua orang itu baru dilakukan penahanan karena adanya hasil evaluasi yang menyatakan untuk dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan empat unsur, yaitu unsur formil, materiel, objektif, dan subjektif.

Dia mengatakan saat ini kedua orang tersebut ditahan di Rutan Polres Sragen.

Rebutan Lahan Parkir

Sebagai informasi, kasus antara Teguh Riyanto dan dua supeltas bernama Eko Ariyanto dan Endrik Tri Wahyudi terjadi pada Senin (21/4/2025) di perempatan Ganefo, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.

Perseteruan itu diakibatkan rebutan lokasi lahan parkir.

Kasus ini terus berjalan hingga kedua pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pihak sempat tidak ditahan.

Namun, berjalannya waktu, salah satu pihak yang menjadi tersangka mengadu kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau biasa disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Baca juga: Dari Matematika hingga Ekonomi, 24 Siswa Al Abidin Sabet Juara di Olimpiade Madrasah Indonesia 2026

Pertemuan mereka kemudian diunggah di akun YouTube Kang Dedi Mulyadi dengan judul "Teriak-teriak di Mapolda Jabar | Warga Sragen Curhat | KDM Telepon Bupati" pada Sabtu (19/8/2026).

Namun, tidak lama kemudian, Satreskrim Polres Sragen melakukan penahanan terhadap Teguh Riyanto di Kabupaten Kebumen, Kamis (3/6/2026) malam.

Kemudian, dua supeltas yang berseteru dengan pria itu juga ditahan polisi.

"Ini kan kita sangkakan sebagaimana hasil, apa namanya, penyidikan, yaitu terhadap yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara," kata dia. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.