TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakkan Perda digelar di kantor Camat Mapanget di jalan AA Maramis, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (11/9/2026).

Kantor camat Mapanget berjarak sekitar 3-5 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 10-15 menit dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Dalam sidang tipiring tersebut ada sebanyak 16 pelanggar jalani sidang.

Sebagian besar adalah pembuang sampah sembarangan.

Amatan Tribunmanado.com, sidang layaknya sidang di gedung pengadilan. Ada Hakim, Jaksa, panitera serta PPNS.

Hakim duduk di meja depan yang dialasi kain berwarna hijau.

Begitu dimulai, hakim langsung memanggil para pelanggar untuk maju.

Awalnya lima pelanggar tampil.

Hakim menanyakan dakwaan masing - masing Kemudian meminta pembelaan.

Hakim lantas menimbang, sembari menasehati.

Vonis dijatuhkan, semuanya dapat denda Rp 100 ribu.

Setelah itu para pelanggar menghadap ke Jaksa untuk menyelesaikan administrasi.

Kuntoro, salah satu pelanggar mengaku dapat denda Rp 100 ribu.

Ia menerima sanksi tersebut. 

"Seperti itulah," katanya.

Herry Alfrets Ratu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) di Satpol PP Kota Manado mengatakan, para pelanggar terjalin secara OTT maupun lewat CCTV.

"Semuanya ada 16," katanya.

Dirinya berharap pemberian sanksi dapat memberi efek jera hingga muncul kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. (Art)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 11 September 2026, Segini Per Gramnya Galeri24, Antam dan UBS

(TribunManado.co.id/Art)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.