Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Aksi “ngangsu” atau mengambil bensin secara berulang selama tujuh bulan di Klaten, Jawa Tengah, berujung pada kerugian negara hingga Rp 378 juta. 

Polisi menangkap dua pria asal Klaten yang diduga menjalankan aksi tersebut dengan modus mengisi BBM secara berulang di sejumlah SPBU.

Kasat Reskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, mengungkapkan total kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai Rp378 juta.

"(Total kerugian negara) Rp378.000.000," ujarnya pada Rabu (9/9/2026).

Pelaku Beraksi Selama Tujuh Bulan

Polisi mengidentifikasi kedua pelaku berinisial DS dan SM yang merupakan warga Kabupaten Klaten.

Keduanya menjalankan aksi tersebut selama tujuh bulan.

Namun, berdasarkan informasi yang polisi peroleh, mereka baru menjalankan aksinya di wilayah Klaten selama sekitar dua bulan.

"Sudah bekerja 7 bulan, namun informasi yang kita dapat itu 2 bulan di Klaten. Sebelumnya di Jogjakarta," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengisi Pertalite secara berkala di sejumlah SPBU menggunakan mobil yang telah mereka modifikasi.

TIMBUN BBM - Polisi menunjukkan mobil yang dimodifikasi untuk penimbunan BBM Pertalite
TIMBUN BBM - Polisi menunjukkan mobil yang dimodifikasi untuk penimbunan BBM Pertalite, Rabu (9/9/2026). Penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite selama tujuh bulan menggunakan mobil modifikasi menyebabkan kerugian negara hingga Rp378 juta.

Gunakan Mobil Modifikasi dan 17 Plat Nomor

Polisi mengungkap pelaku menggunakan mobil Loxio yang telah dimodifikasi untuk menjalankan aksinya.

Selain itu, pelaku juga menggunakan 17 pelat nomor berbeda untuk mengisi BBM subsidi.

"Modusnya mereka itu menggunakan Loxio yang sudah dimodif, serta menggunakan beberapa plat sebanyak 17 plat berbeda. Yang di mana di dalam gadget mereka menyimpan barcode dari plat-plat tersebut," Kata Kadek.

Dengan modus tersebut, pelaku dapat melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan identitas kendaraan yang berbeda.

Baca juga: Mobil Luxio Dimodifikasi untuk Timbun Pertalite 30-50 Liter Tiap SPBU, 2 Warga Klaten Ditangkap

Ditangkap Saat Ganti Pelat Nomor

Polisi menangkap DS dan SM pada Sabtu (5/9/2026) pagi. 

Petugas menangkap keduanya saat sedang mengganti pelat nomor kendaraan di sekitar Terminal Klaten.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka menggunakan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia terkait penyalahgunaan bahan bakar subsidi.

Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan pidana denda hingga Rp60 miliar.

(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.