Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyitaan barang bukti dari tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, telah sah sesuai ketentuan KUHAP.

Pernyataan tersebut disampaikan tim jaksa saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Jaksa menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sebelum penyitaan dilakukan, penyidik pada prinsipnya harus mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Namun, penyitaan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu apabila terdapat keadaan mendesak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tersebut, kewenangan penyitaan hanya berlaku terhadap barang bergerak dan penyidik wajib meminta persetujuan pengadilan dalam waktu lima hari kerja.

Jaksa menilai penyitaan dalam perkara Lodewyk Pusung memiliki alasan yang cukup karena barang bukti mencakup benda bergerak dan perangkat yang berkaitan dengan bukti elektronik.

Barang-barang tersebut meliputi telepon selular, komputer, media penyimpanan, serta perangkat lain yang dapat memuat atau memberikan akses terhadap data elektronik.

Menurut jaksa, penundaan pengamanan berisiko membuat barang bukti dipindahkan, disembunyikan, dihancurkan, atau datanya diubah sehingga dapat mengganggu proses penyidikan.

Atas dasar itu, jaksa meminta hakim tunggal Sulistyo Dwi Putro menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung karena dinilai tidak berdasar menurut hukum.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.