TRIBUNBATAM.id, SUMBA BARAT
– Kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang menyeret seorang guru honorer berinisial MM di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus didalami polisi.

Hingga Senin (7/9/2026), polisi telah mendata 13 siswa dan siswi sekolah dasar (SD) yang diduga menjadi korban.

Namun, jumlah tersebut belum menjadi angka final. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Kasi Humas Polres Sumba Barat, Ipda Ruslan M. Amin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat terkait perkembangan kasus tersebut.

"Sesuai koordinasi kami dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat, korban baru terdata 13 siswa dan siswi. Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah," kata Ruslan, Senin (7/9/2026).

Baca juga: Gadis 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan Seorang Residivis, Korban Hamil Kembali Masuk Penjara

Polisi Buka Posko Pengaduan

Untuk menjaring informasi maupun laporan dari korban lain, Polres Sumba Barat telah membuka posko pengaduan sejak 29 Agustus 2026.

Posko tersebut dibuka setelah orangtua salah satu korban membuat laporan polisi pada tanggal yang sama.

Melalui posko itu, polisi memberikan ruang bagi korban maupun orangtua untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh informasi terkait perkara dapat dihimpun penyidik.

Guru Honorer Jadi Tersangka

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak tersebut terjadi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

MM diketahui merupakan guru tenaga honorer di sekolah tersebut.

Polisi telah menetapkan MM sebagai tersangka dan melakukan penahanan di sel tahanan Polres Sumba Barat.

Ruslan mengatakan perkara tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat.

"Kami telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak," ujarnya.

Terungkap Setelah Orangtua Melapor

Perkara ini mulai terungkap setelah sejumlah anak yang diduga menjadi korban bersama orangtua mereka menyampaikan informasi mengenai dugaan perbuatan tersangka.

Laporan kemudian dibuat ke Polres Sumba Barat pada 29 Agustus 2026.

Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempersiapkan tahapan penanganan perkara berikutnya.

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.