BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim URC Terabas Polsek Taman Sari berhasil meringkus Chaidir, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB di kawasan Jalan Balai, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kapolsek Taman Sari AKP Syahrial Agus mengatakan, awalnya korban bersama temannya didatangi pelaku secara tiba-tiba.
Pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. Beruntung, aksi tersebut berhasil dilerai oleh teman korban.
"Awalnya korban bersama temannya didatangi oleh pelaku yang secara diam-diam, mengayunkan senjata tajam jenis parang akan tetapi berhasil dilerai oleh teman korban," ujar AKP Syahrial Agus, Senin (7/9/2026).
Kemudian tak lama berselang, pelaku datang lagi dan menyerang menggunakan pisau dengan cara menusuk ke arah punggung sebelah kiri korban.
"Akibatnya korban mengalami luka robek sebanyak dua jahitan bagian dalam, serta tujuh jahitan bagian luar," ucapnya.
Berbekal laporan korban, tim URC Terabas Polsek Taman Sari melakukan penyelidikan termasuk dengan mendatangi korban yang terbaring di rumah sakit.
Dengan menghimpun informasi, aparat kepolisian pun berhasil mengantongi identitas pelaku.
Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.00 wib, tim URC Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku di Jalan Balai, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Untuk pelaku dibawa ke Polsek Taman Sari untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil keterangan pelaku, untuk barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman terhadap korban telah dibuang ke Sungai Rangkui," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.