TRIBUNKALTIM.CO - Kasus hilangnya Mozza Axillia Gunarsa, warga Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, selama lebih dari setahun menemukan titik terang.
Mozza yang dilaporkan tidak diketahui keberadaannya sejak 25 Juni 2025 ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di kawasan perbukitan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan polisi terhadap laporan orang hilang.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berusia 22 tahun bernama Mahendra Very Dwi Anggara atau MVDA, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pria tersebut diketahui pernah berinteraksi dengan Mozza sebelum korban menghilang.
Baca juga: Viral Video Orangutan Keluar Hutan Diduga Imbas Karhutla di Kalimantan, Terekam Diberi Makan Warga
Dari keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan awal, polisi kemudian mendapat petunjuk mengenai lokasi pembuangan jasad. Petugas bersama tim terkait menyusuri kawasan lereng yang curam dan dipenuhi semak hingga menemukan satu kerangka manusia.
1 .Mozza Berpamitan Mengantar Laptop Sebelum Hilang
Mozza Axillia Gunarsa merupakan warga Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Ia lahir pada 20 Juli 2007 dan berusia 18 tahun ketika dilaporkan hilang.
Di lingkungan tempat tinggalnya, Mozza dikenal sebagai sosok pendiam dan baik. Ia juga aktif dalam kegiatan lingkungan serta kegiatan di musala desa.
Mozza merupakan anak sulung dari pasangan Singgih dan istrinya serta cucu pertama Ngadirin.
Pada Rabu, 25 Juni 2025, Mozza meninggalkan rumah setelah berpamitan kepada ayahnya. Ia mengirim pesan melalui WhatsApp dan menyampaikan rencana untuk mengantar laptop.
Ayah Mozza, Singgih Ditya Gunarsa, mengatakan putrinya pergi sekitar pukul 10.00 WIB, "Saat itu dia mengirim pesan melalui WhatsApp, pamitan mau mengantar laptop."
Pesan tersebut kemudian menjadi komunikasi terakhir yang diketahui keluarga sebelum keberadaan Mozza tidak lagi diketahui.
Namun, ada sejumlah hal yang membuat keluarga merasa heran. Mozza ternyata pergi sendiri dan tidak membawa laptop yang disebut hendak diantarkan.
Padahal, menurut keterangan ayahnya, Mozza biasanya selalu memberi kabar ketika bepergian.
Saat meninggalkan rumah, Mozza menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam dengan nomor polisi H 5344 ALC. Ia juga tidak membawa STNK.
Ketika pergi, Mozza mengenakan baju putih lengan panjang dan sandal Reebok berwarna cokelat. Ia memiliki tahi lalat di pipi kanan serta tanda lahir berupa bintik cokelat di pelipis kanan.
Hingga sore hari, Mozza belum kembali ke rumah. Keluarga kemudian mengetahui ponselnya masih aktif ketika waktu magrib.
"Magrib itu ponselnya masih aktif, namun setelah itu sudah tidak bisa dihubungi."
Setelah itu, komunikasi dengan Mozza terputus. Keluarga kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi pada 28 Juni 2025.
Laporan orang hilang itu menjadi awal dari pencarian yang berlangsung panjang. Selama berbulan-bulan, keluarga dan polisi berupaya mencari keberadaan Mozza, termasuk melalui penyebaran informasi orang hilang.
2. Mozza Berkenalan dengan Mahendra Lewat TikTok
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan adanya komunikasi antara Mozza dan Mahendra Very Dwi Anggara.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, menyebut keduanya pertama kali berkenalan melalui TikTok sekitar Mei 2025, hanya sekitar satu bulan sebelum Mozza menghilang.
Setelah saling mengenal melalui platform tersebut, komunikasi keduanya berlanjut ke WhatsApp setelah mereka bertukar nomor telepon.
Hubungan itu kemudian berkembang hingga keduanya memutuskan berpacaran. Hubungan tersebut disebut berlangsung tanpa sepengetahuan keluarga Mozza.
Petunjuk mengenai hubungan keduanya semakin kuat setelah keluarga menyerahkan perangkat elektronik yang masih terhubung dengan akun media sosial Mozza kepada polisi.
Dari perangkat tersebut, penyidik menemukan komunikasi antara Mozza dengan seorang pria bernama Mahendra melalui fitur direct message atau DM. DM merupakan pesan pribadi yang dikirim melalui layanan media sosial dan hanya dapat dilihat oleh pihak yang berkomunikasi.
Temuan komunikasi tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari penyelidikan polisi.
Mahendra diketahui merupakan warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Saat berada di Semarang, ia disebut baru sekitar dua pekan menyewa kamar kos di kawasan Jalan Sriwijaya sambil mencari pekerjaan.
Kompol Ni Made menjelaskan kondisi Mahendra ketika peristiwa terjadi, "Pada saat kejadian pelaku menganggur dan masih mencari pekerjaan di Kota Semarang."
Dari penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengetahui bahwa Mahendra merupakan orang yang terakhir berinteraksi dengan Mozza sebelum korban dinyatakan hilang.
3. Cekcok Disebut Dipicu Rasa Cemburu
Pada 25 Juni 2025, hari ketika Mozza meninggalkan rumah dan kemudian menghilang, ia disebut bertemu dengan Mahendra di sebuah rumah kos di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang.
Pertemuan tersebut kemudian berujung pada cekcok. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, pertengkaran terjadi setelah Mahendra mengetahui Mozza berkomunikasi melalui pesan dengan laki-laki lain.
Situasi tersebut disebut memicu rasa cemburu dan emosi dari Mahendra.
Kompol Ni Made mengatakan, "Memang ada rasa cemburu dan juga emosi dari tersangka."
Cekcok tersebut kemudian disebut berkembang menjadi tindakan kekerasan. Dalam pemeriksaan, Mahendra mengaku membekap Mozza menggunakan tangan kosong selama sekitar tujuh menit hingga korban lemas.
Polisi menyebut tindakan tersebut menyebabkan Mozza meninggal dunia.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Srinitri sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan pembunuhan terjadi pada hari yang sama ketika Mozza meninggalkan rumah.
“Korban berpamitan ke orangtuanya tanggal 25 pukul 09.00. Selanjutnya korban menemui pelaku, dan pada tanggal itu juga korban dihilangkan nyawanya oleh tersangka.”
Setelah korban meninggal, Mahendra kemudian berupaya membawa dan membuang jasad Mozza.
Dalam keterangan pemeriksaan, tubuh Mozza dibungkus menggunakan sejumlah bahan, di antaranya kardus, sarung dan karung. Bungkusan tersebut kemudian diikat menggunakan kabel ties dan tali rafia.
Jasad itu selanjutnya dibawa menggunakan sepeda motor milik Mozza.
Mahendra kemudian mencari lokasi untuk membuang jasad tersebut. Pilihannya jatuh pada kawasan perbukitan Jangli di Kota Semarang, tepatnya di kawasan lereng yang sulit dijangkau.
Jasad Mozza kemudian diletakkan di semak-semak di lereng kawasan tersebut.
Setelah itu, Mahendra meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya di Blora. Polisi juga menyebut tersangka berupaya menghilangkan barang bukti, termasuk dengan menjual sepeda motor milik korban.
4. Polisi Tangkap Mahendra di Blora, Lalu Temukan Kerangka di Jangli
Kasus hilangnya Mozza berlangsung selama lebih dari setahun sebelum akhirnya memasuki babak baru pada September 2026.
Polisi melakukan penyelidikan panjang terhadap laporan orang hilang tersebut. Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan penyelidikan dilakukan selama setahun.
"Jadi, kami Satreskrim Polres Semarang itu melaksanakan penyelidikan selama setahun terhadap laporan orang hilang."
Petunjuk penting diperoleh setelah polisi mengamankan Mahendra di Kabupaten Blora pada Kamis, 3 September 2026.
Mahendra ditangkap ketika sedang menonton pertandingan voli di Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, Mahendra menjalani pemeriksaan. Dalam interogasi awal, ia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Mozza.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, "Interogasi awal, dia (pelaku) mengakui melakukan pembunuhan. Tapi sekarang masih dilakukan pendalaman."
Pengakuan tersebut kemudian mengarahkan polisi menuju lokasi yang disebut sebagai tempat pembuangan jasad.
Pada Jumat, 4 September 2026, tim kepolisian bersama tim Inafis Polrestabes Semarang dan tim SAR menyusuri lereng kawasan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Lokasi yang dicari berada di kawasan tepi jalan tol Semarang. Kerangka ditemukan di antara semak-semak pada lereng yang cukup terjal.
Kawasan tersebut berada di sekitar Jalan Gabeng Raya, Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dengan lereng yang mengarah ke Ruas Tol Tanjungmas-Srondol.
Proses evakuasi tidak berlangsung mudah karena petugas harus menuruni lereng terjal dengan vegetasi yang cukup tinggi.
AKP Bodia menjelaskan kondisi kerangka yang ditemukan, "Dalam evakuasi itu kami mendapati satu kerangka utuh, masih utuh dari kepala sampai kaki, dengan beberapa kain, mungkin bisa dibilang baju, maupun ada jepit rambut."
Kerangka tersebut kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk pemeriksaan forensik dan autopsi.
Pemeriksaan dilakukan dengan hati-hati karena kondisi jasad telah menjadi kerangka. Keluarga mengenali sejumlah barang yang ditemukan bersama kerangka sebagai milik Mozza.
Selain barang-barang tersebut, keluarga juga mengenali ciri berupa tambalan dan gigi gingsul.
Meski terdapat sejumlah petunjuk yang mengarah pada identitas Mozza, polisi tetap melakukan pemeriksaan DNA untuk memastikan identitas korban.
AKP Bodia mengatakan, "Karena sudah dalam bentuk kerangka, kami tetap penuh kehati-hatian dengan meminta sampel DNA dari pembanding, yaitu orangtua, terhadap kerangka yang ditemukan."
Pemeriksaan DNA tersebut dilakukan dengan membandingkan sampel dari orangtua dengan kerangka yang ditemukan.
5. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Setelah Mahendra diamankan dan kasus berkembang menjadi penyidikan pembunuhan, proses hukum terhadap pria berusia 22 tahun tersebut berlanjut.
Mahendra kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Mozza. Saat digiring ke Mapolrestabes Semarang pada Sabtu, 5 September 2026, ia terlihat mengenakan kaus tahanan berwarna oranye bernomor 24.
Sebagian wajahnya tertutup masker medis. Kedua tangannya dalam kondisi diborgol dan ia berjalan menuju ruang tahanan dengan kepala menunduk.
Ketika ditanya awak media mengenai perbuatannya, Mahendra tidak memberikan jawaban.
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat Mahendra dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak pada pokoknya berkaitan dengan larangan melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80. Sementara itu, Pasal 458 ayat 1 KUHP 2023 digunakan sebagai salah satu ketentuan pidana terkait pembunuhan.
Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan ancaman pidana maksimal yang diterapkan dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Penggunaan UU Perlindungan Anak berkaitan dengan usia Mozza ketika peristiwa pembunuhan terjadi. Dalam data yang dihimpun, Mozza lahir pada 20 Juli 2007 dan peristiwa terjadi pada Juni 2025 sehingga pada saat kejadian ia masih berada di bawah umur.
Sosok Mozza Dikenal Baik oleh Warga Gebugan
Di tengah proses pengungkapan kasus tersebut, keluarga dan warga mengenang Mozza sebagai sosok yang baik.
Mozza merupakan warga Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Ia disebut sebagai anak sulung dan cucu pertama Ngadirin.
Ketua RT 04 RW 01 Dusun Gebugan, Suryanto, menyebut Mozza dikenal sebagai gadis yang baik dan pintar. Ia juga diketahui telah diterima di Universitas Diponegoro (Undip).
Suryanto juga menyebut keluarga Mozza dikenal sebagai keluarga yang dermawan.
“Bapaknya juga baik, keluarga Mozza baik semua dan dikenal dermawan. Jadi kami ikut kehilangan Mozza ini karena Mozza dan keluarganya orang baik.”
Kakek Mozza, Ngadirin, juga mengaku sempat merasakan firasat tidak enak pada Kamis malam, 3 September 2026, sehari sebelum kerangka ditemukan.
“Punya firasat. Kepikiran cucu saya di mana, kok tidak pulang-pulang. Oleh karena pikiran tidak enak, saya salat tahajud.”
Sehari setelah itu, polisi menemukan kerangka di lereng kawasan Jangli berdasarkan keterangan Mahendra.
Pada Jumat malam, 4 September 2026, jenazah kemudian tiba di rumah duka sekitar pukul 22.27 WIB. Kedatangan tersebut disambut tangis keluarga dan para pelayat.
Ibunda Mozza turun dari ambulans sambil menangis, kemudian disusul adiknya. Ayah Mozza, Singgih, turut mengantarkan peti jenazah masuk ke rumah.
Seorang pelayat terdengar mengucapkan, “Kakak,” ketika keluarga membawa jenazah masuk.
Pada malam yang sama, jenazah Mozza dimakamkan di Makam Sepringgitan, Dusun Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Dengan ditemukannya kerangka dan ditangkapnya Mahendra, kasus hilangnya Mozza yang berlangsung sejak 25 Juni 2025 akhirnya memasuki tahap hukum. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka serta proses identifikasi untuk melengkapi penyidikan perkara tersebut.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.