TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai Senin 7 September 2026 esok, puluhan warga terdampak kebakaran di Jalan Nakula, Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali, diminta meninggalkan lokasi.

Setidaknya ada 84 orang terdampak yang wajib meninggalkan bekas lokasi kebakaran.

Alasannya, karena tidak ditemukan kejelasan mengenai dasar atau hubungan kontrak tempat tinggal di lokasi.

Sehingga tak diperbolehkan kembali menempati kawasan tersebut. 

Baca juga: Kebakaran di Jalan Nakula Bali, Pemkot Tutup Pembuangan Sampah Liar dan Siapkan Biaya Pemulangan

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar, IGA Laxsmy Saraswati mengatakan, 84 jiwa tersebut merupakan warga terdampak yang telah didata Dinsos berdasarkan BNBA (By Name By Address). 

Menurutnya, Dinsos Denpasar telah melakukan asesmen dan penelusuran terhadap keberadaan warga di lokasi. 

Dari hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan kejelasan mengenai dengan siapa warga tersebut memiliki hubungan kontrak untuk menempati kawasan itu.

"Setelah dirunut assessment, tidak ada kejelasan apapun dengan siapa mereka berkontrak," jelasnya, Minggu 6 September 2026.

Atas kondisi tersebut, warga terdampak diminta meninggalkan area bekas lokasi kebakaran dan kembali kepada keluarga masing-masing. 

KEBAKARAN - Penanganan kebakaran di Jalan Nakula, Gang Jatayu, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Rabu 2 September 2026.
KEBAKARAN - Penanganan kebakaran di Jalan Nakula, Gang Jatayu, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Rabu 2 September 2026. (Istimewa)

Mereka tidak diperbolehkan lagi tinggal di kawasan tersebut.

"Keluar dari area dan kembali ke keluarganya, tidak boleh di lokasi tersebut. Karena ilegal," tegasnya.

Kebijakan ini diambil setelah proses pendataan dan asesmen terhadap warga terdampak rampung dilakukan.

Dari 84 jiwa yang terdata, sebanyak 1 orang memilih pulang kampung. 

Sementara 83 orang lainnya memilih tetap tinggal di Bali dengan menempati tempat kos yang mereka cari secara mandiri.

Berdasarkan daerah asal, warga terdampak tersebut terdiri atas 1 jiwa asal Bali, 50 jiwa asal Jawa Timur.

Kemudian 29 jiwa asal Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 jiwa asal Sumatera Utara, 2 jiwa asal Jawa Barat, dan 1 jiwa asal Jawa Tengah.

Dengan pengosongan tersebut, warga yang tidak memiliki keluarga untuk menjadi tempat kembali diminta mencari tempat tinggal baru yang lebih layak, termasuk dengan menempati kos-kosan yang telah mereka tentukan sendiri.

Dinsos Denpasar menegaskan kawasan bekas lokasi kebakaran tidak lagi dapat digunakan sebagai tempat tinggal. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.