BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kurang dari dua hari setelah menerima laporan, Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan WMJ, pemilik Salon Yung di Jalan Sukaramai, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dalam ekspos pengungkapan kasus, polisi menyebut dua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri. Keduanya masing-masing berinisial HS alias Hendra dan M alias Monalisa.

Kapolres Banjar, AKBP Fadli mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat hendak diamankan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan keduanya untuk menjalani proses hukum.

Diterangkan Kapolres kasus tersebut terjadi pada 30 Agustus 2026. 

Saat itu, korban yang sehari-hari bekerja sebagai pengelola salon kecantikan didatangi kedua pelaku yang berpura-pura menjadi pelanggan.

Kedua pelaku datang dengan alasan hendak memotong rambut. Meski salon sudah sore dan hendak ditutup, keduanya memaksa untuk masuk hingga akhirnya dipersilakan oleh korban.

Saat itu korban sedang melakukan penyemiran rambut. 

Korban kemudian meminta bantuan agar bagian belakang rambutnya turut disemirkan.

Namun, situasi berubah menjadi aksi kekerasan. 

Saat membantu korban, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. 

Pelaku kemudian kembali menyerang bagian leher korban hingga korban tidak mampu memberikan perlawanan.

Mulut korban juga ditutup ketika berusaha berteriak. 

Serangan menggunakan senjata tajam terus dilakukan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Baca juga: Salah Satu Pelaku Perampokan Salon Yung di Martapura Banjar Residivis, Emas Dijual Dibelikan Motor

Setelah memastikan korban tidak berdaya, kedua pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban. 

Di antaranya kalung emas, telepon seluler dan beberapa perhiasan lainnya.

Kedua pelaku selanjutnya melarikan diri menuju Kalimantan Tengah.

 Sebelum meninggalkan wilayah Kalimantan Selatan, sebagian emas hasil kejahatan dijual dengan nilai sekitar Rp25 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli kendaraan seharga sekitar Rp17 juta. 

Setelah itu, pelaku melanjutkan pelarian hingga ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus tersebut baru dilaporkan kepada kepolisian pada 31 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Pengungkapan kasus menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Pasalnya, tidak ada saksi yang melihat langsung aksi pembunuhan tersebut. 

Polisi juga tidak menemukan rekaman CCTV yang dapat menjadi petunjuk awal.

Meski demikian, kerja keras penyidik membuahkan hasil. Kurang dari dua hari setelah laporan diterima, polisi mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada keberadaan para pelaku.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kalimantan Tengah.

“Pelaku ditangkap di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA,” ungkapnya.

Saat hendak diamankan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan keduanya untuk menjalani proses hukum.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyebut motif aksi tersebut adalah ekonomi. Para pelaku diduga mengincar harta benda milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.