Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jadwal SIM Keliling Polda Lampung di Bandar Lampung, Kamis 3 September 2026.

Baca Juga: 13 Agenda Pemprov Lampung Kamis 3 September 2026, Bahas Gabah hingga Karhutla

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, bagi yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C bisa mendatangi dua lokasi. 

Yakni di Tugu Juang dan halaman parkir Transmart. 

Masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas perpanjangan keliling ini agar tidak terlambat memproses SIM yang hampir habis masa berlakunya.

"Kami minta masyarakat juga memastikan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan," kata Dirlantas Kombes Pol Nicolas Dedy Arifianto, Kamis (3/9/2026). 

Adapun syarat dan dokumen untuk perpanjangan SIM yakni: 

  • ​KTP Asli dan fotokopi (2 lembar).
  • ​SIM lama asli yang masih berlaku dan fotokopi (2 lembar).
  • ​Surat Keterangan Kesehatan dari dokter.

​Mekanisme Alur Pelayanan di Lokasi

  • ​Penyerahan dan verifikasi berkas administrasi.
  • ​Pembayaran PNBP di Loket BRI, ​dengan alur registrasi, verifikasi, serta entry data pemohon.
  • ​Proses identifikasi (perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan), produksi dan pencetakan SIM baru.

Perpanjangan SIM merujuk kepada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jika masa berlaku SIM telah lewat meski hanya sehari maka tidak bisa diperpanjang. 

Wajib membuat SIM baru dari awal.

​Adapun masa berlaku SIM saat ini dihitung 5 tahun sejak tanggal pencetakan atau penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Masyarakat dianjurkan melakukan perpanjangan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Polri melakukan penetapan tarif resmi perpanjangan SIM mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 1997 dan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP.

Rincian biaya resmi SIM A Rp 80.000 dan ​SIM C Rp 75.000.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.