TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kurang dari 24 jam, Tim gabungan URC Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, dan Polsek Samarinda Seberang berhasil membekuk pelaku curanmor berinisial YT (19), setelah melancarkan aksinya di kawasan Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Aksi kejahatan yang menimpa korban Vigeh Susanto (21), warga Tenggarong, Kalimantan Timur, terjadi pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 11.30 WITA.
Peristiwa bermula saat korban menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui marketplace di media sosial untuk di-take over atau alih kredit.
Pelaku yang tergiur kemudian menghubungi korban via WhatsApp dan menentukan titik temu di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Baca juga: Residivis Ditangkap Polsek Balikpapan Barat, Dua Kasus Curat dan Curanmor Terungkap
Ternyata, lokasi tersebut sengaja dipilih pelaku setelah melakukan survei lokasi terlebih dahulu demi mempermudah jalan melarikan diri.
Setiba di lokasi kejadian, pelaku sempat berbincang untuk meyakinkan korban beserta pamannya.
Saat itu juga pelaku kemudian meminjam STNK beserta kunci kontak kendaraan dengan dalih hendak memperlihatkannya kepada sang orang tua.
Setelah memegang kunci dan STNK, pelaku berpura-pura berjalan menuju rumahnya.
Baca juga: Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Curanmor, 2 Terduga Pelaku Diamankan
Dari jarak sekitar 100 meter, pelaku menelepon korban dan memintanya menyusul melalui jalan berliku.
Saat posisi korban sudah jauh dari kendaraannya, pelaku bergerak cepat kembali ke tempat parkir dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban hanya bisa terkejut saat mendengar suara raungan mesin motornya yang mendadak hilang dari lokasi.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Sinergi antara laporan warga, relawan Info Taruna Samarinda (ITS), dapat membuahkan hasil yang cepat.
Baca juga: Dikawal Ketat, Polresta Balikpapan Beri Izin Tahanan Curanmor Melayat Istri yang Meninggal
"Alhamdulillah dalam waktu yang sangat singkat, tim gabungan URC Polresta Samarinda dan Polsek jajaran berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sungai Kunjang pada Selasa (1/9/2026). Kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX," ungkapnya.
Untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curiannya, pelaku diketahui sempat mengganti nomor plat kendaraan dari KT 3091 menjadi KT 6113.
Dari catatan kepolisian, ternyata YT residivis kambuhan dalam curanmor yang pernah beraksi di dua TKP berbeda di Kota Tepian sebelum ditangkap.
Ia diketahui baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 20 Juli 2026 lalu.
Baca juga: Kronologi Curanmor di Masjid Balikpapan Barat, Polisi Tangkap Wanita yang Ganti Pelat Motor Curian
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebelumnya, dia terlibat dalam dua TKP pencurian kendaraan bermotor dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 20 Juli 2026," tutupnya.
Saat ini pelaku YT beserta barang bukti Honda PCX telah diamankan di Mako Polsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.