TRIBUNLOMBOK.COM — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas, Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial J (37) yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku diketahui merupakan kerabat korban yang selama ini menumpang tinggal di rumah keluarga korban.
Pengamanan dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Labuhan Badas pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono menerangkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku. Langkah ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri sekaligus memastikan perkara dapat ditangani melalui proses hukum," ujar Eko.
Baca juga: Tanggapan Kemenag Lombok Tengah Soal Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Persetubuhan Anak
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) dini hari dan kembali terjadi beberapa hari kemudian.
Korban yang berusia 15 tahun kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak.
Eko menjelaskan, prioritas utama kepolisian saat ini adalah memastikan situasi tetap aman, memberikan perlindungan kepada korban, serta menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Prioritas kami saat ini adalah memastikan situasi tetap aman, memberikan perlindungan kepada korban, serta menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan mengumpulkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Eko menegaskan, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian.
"Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian sehingga seluruh proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai aturan," tandasnya.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Labuhan Badas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Eko memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan terhadap korban anak.
(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.