TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aktivitas pengubahan alur Sungai Cikalumpang di Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.

Penghentian dilakukan setelah DLHK Banten menemukan adanya perubahan pada alur dan tebing sungai saat melakukan verifikasi lapangan pada Selasa (1/9/2026).

Di lokasi, petugas menemukan pembuatan sodetan atau alur baru, penggalian dan penataan tanah, serta pemasangan batu pada tebing sungai. Dua unit ekskavator juga ditemukan berada di lokasi.

Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, mengatakan aktivitas tersebut dilakukan pemilik lahan dengan alasan untuk memperlancar aliran sungai saat banjir dan mengurangi gerusan atau erosi pada tebing.

Namun, DLHK belum dapat memastikan apakah perubahan tersebut memberikan dampak positif atau justru mengganggu fungsi Sungai Cikalumpang.

"Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis melalui kajian hidrologi dan hidraulika untuk memastikan pengaruhnya terhadap kapasitas aliran, stabilitas tebing, serta kondisi hulu dan hilir," kata Wawan di Serang, Rabu (2/9/2026).

Baca juga: DLH Pandeglang Tutup Sementara Tambak Udang yang Diduga Cemari Sungai Cisoge hingga Berubah Hitam

Ia menyampaikan kepastian mengenai dampak perubahan alur sungai harus didasarkan pada kajian hidrologi dan hidraulika.

Kajian tersebut nantinya akan melihat kapasitas aliran sungai, stabilitas tebing, serta kemungkinan dampak terhadap wilayah hulu dan hilir.

Sementara itu, pemilik lahan, Wayan Hadi Kusumo, disebut telah membatalkan rencana pembangunan pondok pesantren di lokasi tersebut.

Lahan itu kini direncanakan untuk digunakan sebagai tempat peristirahatan pribadi.

Meski demikian, status kepemilikan lahan secara pribadi tidak menghapus kewajiban pemilik untuk mematuhi aturan terkait pemanfaatan ruang dan sempadan sungai.

"Status lahan sebagai milik pribadi tetap tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang, sempadan sungai, dan persetujuan teknis sesuai kewenangan," ujar Wawan.

DLHK juga mengidentifikasi sejumlah potensi dampak lingkungan dari pekerjaan yang telah dilakukan.

Penggalian dan penataan tanah di sekitar badan serta tebing sungai berpotensi meningkatkan kekeruhan air, padatan tersuspensi, dan sedimentasi.

Sementara penggunaan alat berat juga berisiko menimbulkan pencemaran apabila bahan bakar maupun pelumas masuk ke aliran sungai.

Atas kondisi tersebut, aktivitas di lokasi dihentikan sementara. Alur sungai juga akan dikembalikan seperti semula sembari menunggu hasil koordinasi dengan instansi teknis.

DLHK Banten selanjutnya akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) C3 dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten untuk memastikan kelayakan teknis perubahan alur Sungai Cikalumpang.

"Untuk aktivitas kegiatan sudah ditutup dan akan mengembalikan lagi alur sungai seperti semula, menunggu dari BBWSC3 dan Dinas PUPR," tutupnya.
 
 

 
 
 
 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.