TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Penanganan insiden kandasnya kapal tongkang pengangkut batu bara di pesisir Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dinilai lamban.

Meski kapal bermuatan 8.000 ton tersebut sudah terdampar sejak pertengahan Juni 2026, proses evakuasi oleh pihak ketiga hingga kini dilaporkan masih sebatas tahap persiapan.

Kapal tongkang batu bara Nautica 22 kandas di perairan Pantai Sukaresik / Cibenda, Pangandaran, Jawa Barat sejak tanggal 16 Juni 2026.

Kerusakan lambung kapal yang memicu kebocoran darurat sebenarnya sudah terdeteksi di tengah laut sejak tanggal 15 Juni 2026, hingga akhirnya kru kapal memutuskan melakukan pendamparan darurat (intentional grounding) ke tepi pantai pada keesokan harinya agar kapal tidak tenggelam sepenuhnya di laut lepas.

Lambannya proses pemindahan bangkai kapal dan penanganan limbah berimbas serius terhadap kelestarian lingkungan pesisir.

Material batu bara yang berlarut-larut dibiarkan di dasar perairan kini berisiko meluas dan memperparah tingkat pencemaran di kawasan Pantai Cibenda, Kecamatan Parigi, hingga Pantai Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Baca juga: Pesona Asri Pantai Cibenda Pangandaran yang Terancam Dampak Kandasnya Tongkang 8.000 Ton Batu Bara

Kondisi tersebut memantik keprihatinan tokoh masyarakat sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Ia menilai lambatnya respons penanganan lapangan membuat proses pembersihan batu bara yang sudah tersebar di dasar laut menjadi semakin sulit dijangkau.

"Mau diapain? Mau dipungutin ya paling yang dari pinggir loh, yang di laut kan enggak bisa," ujar Susi yang juga pendiri dan pemilik maskapai Susi Air ini, Sabtu 29 Agustus 2026 lalu.

WAWANCARA - Susi Pudjiastuti soroti kejadian Kapal tongkang pengangkut batu bara di pantai Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.
WAWANCARA - Susi Pudjiastuti soroti kejadian Kapal tongkang pengangkut batu bara di pantai Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. (Tribun Jabar/Padna)

Susi menegaskan, ketidaktegasan dan lamanya proses evakuasi ini tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi. 

Pemilik armada tongkang dan tugboat penderek harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian teknis yang berujung pada kerusakan ekosistem laut Pangandaran tersebut.

"Perusahaan pemilik tongkang harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Harusnya bayar kerugian biar bisa untuk bangun apa gitu untuk masyarakat di situ," tegas Susi.

Insiden ini bermula pada Rabu (17/6/2026), saat tongkang yang ditarik Tugboat Titan 33 dalam pelayaran dari Palembang menuju Cilacap mengalami kebocoran lambung.

Kapal terpaksa didamparkan di perairan Pangandaran, namun hingga akhir Agustus 2026, bangkai kapal dan sisa muatannya masih terbengkalai tanpa kepastian jadwal evakuasi tuntas.(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.