Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu meringkus puluhan maling motor hingga begal dalam rangkaian Operasi Libas Lodaya 2026 yang berlangsung mulai 18 - 27 Agustus 2026.
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo PM, mengatakan, terdapat 24 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Indramayu selama pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026.
Menurut dia, mereka terbukti terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pertolongan jahat atau penadahan.
"Dari total 24 tersangka yang berhasil diamankan, enam orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa," ujar Prianggo PM dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).
Baca juga: Pelanggan Bertambah, Omzet Melejit, Kok Kas Bisa Seret? Ini Penjelasan Untuk Pengusaha ISP Cirebon
Ia mengatakan, dalam kasus curas tersangka yang diringkus berinisial MA (24), AA (15 tahun), dan SAM (16), sedangkan tersangka kasus curat maupun curanmor berinisial SA (29), W (39), P (33), B (36), A (30), C (53), I (51), D (42), I (43), IF (23), N (31), serta HS (35).
Pihaknya juga menciduk sembilan penadah yang terbukti memberikan pertolongan jahat, dan masing-masing berinisial NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M (38), A (55), R (34), S (24), serta AS (24).
"Jadi, para tersangka curas, curat, dan curanmor menjual barang hasil tindak kejahatannya di bawah harga pasaran kepada sembilan penadah tersebut, sehingga mereka turut diamankan," kata pria berusia 41 tahun tersebut.
Ia menyampaikan, modus para tesangka kasus curat maupun curanmor biasanya menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban, kemudian merusak kontaknya menggunakan kunci letter T.
Sementara modus para tersangka begal juga tergolong sadis, karena saat beraksi mereka memepet korban di jalan raya, dan kerap mengancam menggunakan senjata tajam untuk merampasnya secara paksa.
Ia mengakui, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya, delapan unit sepeda motor, surat kendaraan, celurit, 16 unit ponsel, kunci letter T, pakaian, hingga lainnya.
Prianggo memastikan, Polres Indramayu berkomitmen untuk menggencarkan patroli pencegahan, dan menindak tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan jalanan.
"Kami juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraannya, dan tidak mempermudah ruang peredaran barang hasil kejahatan melalui pembelian produk tanpa kejelasan asal-usulnya," ujar Prianggo PM.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.