TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Penemuan kantong belanja berwarna hijau di area dapur sebuah rumah di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara, menjadi bukti kuat keterlibatan HJA alias A dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Kutai Timur. 

Penggeledahan di kediaman tersangka tersebut yielding puluhan paket siap edar yang disembunyikan rapi untuk mengelabui petugas.

Sebelum menggeledah rumah tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur terlebih dahulu menyisir lokasi penangkapan awal. 

Petugas dari Polres Kutim harus menepuh jarah 36,5 kilometer atau waktu tempauh 1 jam untuk sampai di lokasi di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara

Dari hasil interogasi cepat di lapangan, petugas menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan tersangka di fasilitas umum kawasan permukiman warga.

Satu paket kristal putih ditemukan tersembunyi di bawah batu di ujung jalan cor Gang Rukun, Desa Singa Gembara. 

Baca juga: Simpan 14,6 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kubar

Pengangkatan barang bukti di luar ruangan ini melengkapi belasan paket lain yang sebelumnya disita dari saku pakaian dan bungkus rokok milik tersangka.

“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, Minggu (30/8/2026).

Penindakan hukum ini bermula saat anggota Satresnarkoba bergerak cepat merespons laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial HJA alias A. 

Pada Jumat (28/8/2026) sekira pukul 17.00 WITA, petugas mencegat tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor di area Gang Rukun.

Penyergapan tersebut berlangsung singkat tanpa perlawanan. Saat digeledah di tempat, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diselipkan di lipatan celana pendek serta dalam bungkus rokok yang dibawanya.

“Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa informasi sekecil apa pun dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur,” tegasnya.

Dari keseluruhan rangkaian penggeledahan di tiga titik lokasi berbeda tersebut, polisi menyita total 40 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. 

Total berat kotor (bruto) barang haram yang diamankan mencapai 18,89 gram beserta plastik pembungkusnya.

Selain narkotika, petugas menyita barang bukti pendukung peredaran, antara lain timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong), puluhan sedotan, sendok takar, plastik klip kosong, telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beroperasi.

Baca juga: Detik-Detik Polisi Temukan Paket Diduga Sabu dalam Bungkus Rokok di Waru PPU

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang tersebut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka HJA alias A dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar pemasok utama di atas tersangka. (*)

 

 

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.