Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sebuah warung milik warga di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, dibobol pencuri pada Jumat dini hari (24/4/2026).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Lampung Sabtu 29 Agustus 2026, 6 Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Pelaku berinisial RA (24) masuk ke dalam warung dengan cara memanjat dan merusak bagian atap bangunan menggunakan linggis.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), RA membongkar bagian atap sebelum masuk ke dalam warung dan menggasak sejumlah barang milik korban.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur ratusan bungkus rokok, tabung gas 3 kilogram, speaker aktif, uang tunai, serta sejumlah barang dagangan lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial MSH (33) mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp17 juta.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Seputih Banyak.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan memburu keberadaan pelaku.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Kompol Yakub Samsudin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan petugas yang dipimpin Ipda Anton Rasdianto akhirnya berhasil menangkap RA.
"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan intensif, tim gabungan yang dipimpin Ipda Anton Rasdianto berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan," ujar Kompol Yakub, Jumat (28/8/2026).
RA ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Desa Haji Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Sabtu (15/8/2026).
Saat petugas melakukan penggerebekan, RA sempat berusaha melarikan diri melalui atap kos.
Namun, petugas bergerak cepat mengepung lokasi hingga pelaku berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial S.
Rekannya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
RA beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.