Jakarta (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengatakan rekomendasi dari organisasi profesi menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi dokter hewan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) di wilayah Jakarta.
"Rekomendasi dari organisasi profesi, dalam hal ini Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang DKI Jakarta, rekomendasi teknis dari Suku Dinas KPKP wilayah setempat dan penerbitan izin praktik dari UP PMPTSP wilayah setempat," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Kamis.
Dia menjelaskan pemenuhan SIP dokter hewan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari rekomendasi organisasi profesi, rekomendasi teknis dari Suku Dinas KPKP, hingga penerbitan izin praktik oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) wilayah setempat.
Terlebih, Dinas KPKP DKI menilai masih ada dokter hewan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, salah satunya berkaitan dengan perlunya peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai mekanisme pada setiap tahapan pengajuan izin praktik.
Untuk itu, Dinas KPKP terus melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pendataan terhadap dokter hewan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta PDHI Cabang DKI Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dokter hewan yang memberikan pelayanan jasa medik veteriner telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Terhadap dokter hewan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, Dinas KPKP meminta yang bersangkutan agar membuat pernyataan komitmen tertulis untuk memenuhi persyaratan perizinan beserta tenggat waktu pemenuhannya.
Apabila ketentuan perizinan tersebut belum dipenuhi, maka dokter hewan diminta agar tidak melaksanakan kegiatan pelayanan jasa medik veteriner.
Dinas KPKP DKI sebelumnya juga melakukan pendataan dan pemantauan terhadap 61 dokter hewan di Jakarta yang belum memiliki atau belum dapat menunjukkan SIP yang masih berlaku.
Data tersebut masih bersifat dinamis karena proses verifikasi dan pemutakhiran terus dilakukan, termasuk terhadap dokter hewan yang sedang mengajukan maupun memperpanjang izin.
Lebih lanjut, Hasudungan menekankan pembinaan dan sosialisasi itu diperlukan agar dokter hewan memahami setiap tahapan yang harus dilalui dalam memperoleh SIP serta dapat menjalankan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal ini perlu dilakukan melalui peningkatan kesadaran dan pemahaman terhadap mekanisme dalam setiap tahapan pengajuan praktik dokter hewan," tutur Hasudungan.
Melalui koordinasi antara Dinas KPKP, DPMPTSP, dan PDHI Cabang DKI Jakarta, kata dia, maka proses pemenuhan perizinan diharapkan dapat berjalan lebih tertib sekaligus memastikan pelayanan jasa medik veteriner kepada masyarakat memenuhi ketentuan yang ditetapkan.