TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - AAL, oknum guru Bahasa Inggris di SD Negeri 060807 Medan Kota Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dituding memberikan hukuman fisik kepada murid karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Orangtua murid kemudian mengajukan protes dan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan pada Rabu (26/8/2026).

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Mujiono, membenarkan adanya laporan dari perwakilan orangtua murid dan siswa terkait insiden tersebut.

"Tadi ada perwakilan orangtua dan siswa yang melaporkan kejadian di SD 060807 Medan Kota. Informasi dari laporan orang tua, terjadi semacam pemukulan terhadap anak-anak dengan alasan tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR)," ujar Mujiono.

Mujiono menegaskan bahwa alasan apa pun tidak membenarkan adanya kekerasan fisik di lingkungan sekolah yang berkonsep ramah anak.

Hukuman Fisik 

Berdasarkan aduan yang diterima, sebanyak 10 siswa kelas 5C diduga menerima berbagai hukuman fisik dari guru AAL pada Kamis pekan lalu.

Hukuman fisik tersebut meliputi perintah push-up dan squat jump secara ramai-ramai, memegang telinga, hingga terdapat siswa yang ditampar bagian pipinya menggunakan buku.

"Besok kepala sekolah dan guru yang dilaporkan akan kita panggil. Kita akan fasilitasi pertemuan antara pihak sekolah dengan orang tua dan anak-anak agar masalah ini selesai dan tidak terulang kembali," tegas Mujiono.

Baca juga: Kasus Dugaan Aniaya Murid Berakhir Damai, Guru SDN 8 Lubuklinggau Dipindah Mengajar ke Kelas 4

Kepala Sekolah Minta Maaf

Kepala SD Negeri 060807 Medan Kota, Adiana, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta maaf kepada para orangtua murid dan menyebut terjadi kesalahpahaman.

Adiana menjelaskan bahwa oknum guru Bahasa Inggris tersebut merespons kekecewaan lantaran tugas yang diberikan selama dua minggu tak kunjung dikumpulkan oleh siswa.

Sebagai langkah awal, pihak sekolah telah memindahkan guru yang bersangkutan dari kelas 5C.

Guru Dianiaya

Seorang guru dianiaya oleh seorang murid SMK di Situbondo, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (9/4/2026).

Penganiayaan itu terjadi saat proses belajar mengajar berlangsung di sebuah kelas di Kecamatan Besuki.

Siswa berinisial UH (17), diduga memukul wajah gurunya, PU (35), setelah tidak terima ditegur.

Akibat kejadian tersebut, sang guru mengalami memar di wajah dan telah menjalani visum medis.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian tidak langsung melakukan penindakan hukum karena pelaku masih di bawah umur. 

Baca juga: Baru 6 Bulan Kerja, Guru Honorer di Bengkulu Dipecat gegara Aniaya Murid, Kini Dilaporkan ke Polisi

Penanganan kasus ini akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember, sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Agung menegaskan, pendekatan yang digunakan dalam kasus anak di bawah umur lebih menekankan pada keadilan restoratif dan pembinaan, bukan semata-mata hukuman. 

Polisi masih mendalami motif pelaku, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan masa depan anak.

Dalam penjelasannya, Agung juga menekankan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dipidana, sementara anak di atas usia 14 tahun dapat diproses hukum dengan ketentuan hukuman lebih ringan dibandingkan pelaku dewasa. 

Hal ini menjadi dasar bahwa penanganan kasus UH akan dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.