Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied menegaskan pihaknya akan terus membongkar segala fakta yang ada.

Richard Lee diketahui diperkarakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Baca juga: Salah Satu Saksi Sidang Richard Lee Dijemput Paksa, Ini Penjelasan JPU 

Ia bahkan menyebut yang menjerat dokter sekaligus konten kreator tersebut semestinya dapat dibebaskan apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya terbukti tidak sesuai dengan fakta hukum.

Faizal menyinggung sejumlah barang bukti yang dibawa Doktif.

Menurutnya barang bukti ini perlu diuji keasliannya dalam persidangan yang dirasa berbeda dengan yang dibawa keliling podcast.

Ia bicara soal barang bukti yang ternyata masih utuh, padahal di beberapa video podcast sudah terlihat dibuka.

"Tapi faktanya di barang buktinya itu masih lengkap," kata Faizal Hafied di PN Tangerang, Rabu (26/8/2026).

Menurut Faizal, keabsahan barang bukti menjadi salah satu hal penting yang akan mereka persoalkan dalam persidangan. 

Ia menyebut pihaknya tidak ingin menyampaikan tuduhan tanpa dasar fakta hukum.

"Jadi dengan ini aja kalau barang bukti yang dituduhkan kepada seseorang tidak otentik, dia (Richard Lee) harus bebas!" ujar Faizal.

Faizal kemudian menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut secara hukum.

"Jadi saya bukan bicara tanpa fakta hukum. Dan yang bohong ini, dipidana 7 tahun sampai 9 tahun penjara! Silakan dilaporkan," tuturnya.

Siapkan Saksi Kunci 

Untuk membuktikan hal tersebut, Faizal mengatakan sudah menyiapkan saksi kunci yang akan dibawa ke persidangan setelah saksi dari JPU selesai.

Baca juga: Kuasa Hukum Bagikan Kondisi Richard Lee usai Drop di Persidangan: Belum Pernah Menyatakan Tak Kuat

"Kami punya satu kunci! Ini satu kunci yang luar biasa nanti yang akan pertanggungjawaban itu nanti kepada pemilik," ujarnya.

"Jadi ternyata barang milik misalnya akun X atau akun Y, ya pertanggungjawabannya kepada orang ini. Ada aturan hukumnya!" kata Faizal.

Meski begitu, Faizal belum mengungkap secara rinci aturan maupun bukti yang dimaksud. 

Ia mengatakan pihaknya sengaja menahan materi tersebut untuk dibuka dalam persidangan berikutnya.

"Spill-nya sudah 90 persen. Makanya nanti orang-orang itulah yang akan diminta pertanggungjawabannya," ujarnya.

"Kalau sekarang persiapan kita 90 persen, Senin depan persiapan kita sempurna 100 persen untuk memberikan pertanyaan dan mengungkap fakta-faktanya menjadi fakta hukum, menjadi fakta persidangan," kata Faizal.

Sementara itu, persidangan Richard Lee pada Rabu (26/8/2026) akhirnya ditunda setelah Richard mengaku tidak sanggup mengikuti pemeriksaan saksi karena kelelahan setelah menunggu sekitar 10 jam.

Richard sebelumnya telah berada di Pengadilan Negeri Tangerang sejak sekitar pukul 09.30 WIB, sementara persidangan baru berlangsung pada malam hari.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penundaan dengan mempertimbangkan kondisi Richard yang dinilai sudah tidak mampu berkonsentrasi mengikuti persidangan.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.