TRIBUNMANADO.CO.ID - Penikaman atau penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di Flower 2 SPA, Kelurahan Matani Satu, Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), pada Sabtu (15/8/2026) siang sekira pukul 13.06 WITA.
Seorang pria berinisial FM (29) menjadi korban dalam insiden tersebut.
Korban mengalami luka tikaman pada bagian dada sebelah kanan.
Korban FM harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bethesda Tomohon.
"Iya benar, ada kasus penikaman," ujar Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo saat dihubungi Tribun Manado terkait kasus tersebut via whatsapp, Minggu (16/8/2026).
Ia katakan, pihaknya langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut.
URC Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang pria berinisial FRW (39) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
FRW diamankan setelah sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan FRW di wilayah Desa Urongo, Kabupaten Minahasa.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pencarian.
FRW akhirnya ditemukan di sebuah rumah milik teman saudaranya.
Polisi langsung mengamankan FRW tanpa perlawanan.
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga mencari senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Hasilnya, satu buah pisau ditemukan di rumah saudara FRW di Desa Urongo.
Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 40 sentimeter.
"Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum," ujar Novrial.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
"Mari kita sama-sama jaga keamanan Kota Tomohon. Jangan biarkan persoalan kecil berkembang menjadi tindak pidana. Utamakan komunikasi, musyawarah dan penyelesaian secara hukum," tegasnya.
Saat ini FRW telah diamankan di Mako Polres Tomohon.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan proses pelimpahan perkara kepada pihak Kejaksaan.
Kronologi
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan lama antara korban dan terduga pelaku, FRW (39).
Perselisihan kembali terjadi dan berkaitan dengan penggunaan air keran.
Situasi kemudian memanas hingga FRW diduga menikam korban menggunakan senjata tajam.
Kejadian tersebut diketahui setelah seorang saksi yang berada di dalam kamar mendengar korban berteriak.
Saksi kemudian keluar dan mendapati korban sudah berada di atas sepeda motor.
Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam perjalanan, korban menyampaikan bahwa dirinya telah ditikam oleh FRW.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi pihak kepolisian untuk membuat laporan.
"Berdasarkan Laporan Polisi, Tim URC Resmob Polres Tomohon langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Minggu (16/8/2026).
Terduga pelaku diketahui telah melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa FRW berada di wilayah Desa Urongo, Kabupaten Minahasa.
Tim bergerak menuju lokasi dan akhirnya mengamankan FRW di sebuah rumah milik teman saudaranya.
FRW diamankan tanpa perlawanan.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari senjata tajam yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Satu buah pisau dengan panjang sekitar 40 sentimeter ditemukan dan diamankan.
Kapolres mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing emosi.
"Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan persoalan, karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum," ujar Novrial.
(TribunManado.co.id)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.