Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh perusahaan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator penyidik Tim 9, Rudi Margono mengatakan, tujuh perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan jasa hukum Don Ritto (DR) untuk penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut, yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Kamis (30/7/2026).
Rudi kemudian merinci tujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Rito dan kawan-kawan," kata dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. NH terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Rudi menambahkan, terhitung mulai Kamis (30/7/2026) hingga 20 hari ke depan, NH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," jelas dia.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.