TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, memutuskan PT Sumatera Kemasindo harus membayar upah sisa masa kontrak sebesar Rp32.846.000 kepada mantan pekerjanya, Ryan Zikrullah.
Putusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan secara sepihak tidak sah.
Dalam Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Ryan Zikrullah.
Hakim menyatakan PHK yang dilakukan sejak 16 Oktober 2025 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Selain menolak eksepsi dari pihak perusahaan, majelis hakim menetapkan hubungan kerja antara kedua belah pihak berakhir sejak putusan diucapkan.
Hakim juga mengharuskan PT Sumatera Kemasindo membayar kompensasi dan ganti rugi sebesar Rp32.846.000 yang merupakan hak pekerja atas berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum masa kontrak selesai.
Perkara tersebut bermula ketika Ryan menggugat perusahaan karena diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir.
Sebelum berlanjut ke persidangan, sengketa hubungan industrial itu sempat dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau sebelumnya mengeluarkan surat anjuran yang menyatakan pekerja berhak menerima kompensasi akibat hubungan kerja yang diakhiri sebelum berakhirnya masa PKWT.
Anjuran itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Ketua Kader Norma Ketenagakerjaan Provinsi Riau sekaligus Praktisi K3, Ir. Ulul Azmi, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bagi perusahaan agar tidak mengakhiri hubungan kerja secara sepihak tanpa mematuhi aturan ketenagakerjaan.
"Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas, dimulai dari perundingan bipartit, mediasi oleh Disnaker, hingga pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan. Saya mengapresiasi peran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Riau yang telah menjalankan tugasnya secara profesional sehingga memberikan landasan yang kuat dalam proses penyelesaian sengketa," ujarnya.
Menurut Ulul, putusan tersebut menegaskan bahwa pekerja yang di-PHK sebelum kontraknya berakhir tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi perusahaan.
"Putusan ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. PHK bukan hanya persoalan hubungan kerja yang berakhir, tetapi juga harus memenuhi aspek prosedur, administrasi, dan perlindungan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Sementara itu, Ryan Zikrullah mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian gugatannya.
"Saya bersyukur majelis hakim telah memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sejak awal saya hanya menginginkan keadilan atas hak-hak saya sebagai pekerja. Semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hak-hak pekerja dihormati dan hubungan industrial di Indonesia semakin baik," ungkap Ryan.
Kuasa hukum Ryan, Dedi Hardianto Lubis, menilai putusan tersebut mempertegas bahwa perusahaan tidak dapat memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa memenuhi kewajiban hukumnya kepada pekerja.
"Majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar semakin patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan," ujar Dedi.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.