TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Asrizal, divonis 10 tahun setelah membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7). Ketua majelis hakim dipimpin Yohana Timora Pangaribuan menyatakan perbuatan Asrizal terbukti bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asrizal dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Yohana didampingi Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung sebagai hakim anggota.
Asrizal yang merupakan warga Kecamatan Helvetia didakwakan melanggar alternatif kedua, Pasal 458 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendapat maaf dari pihak keluarga korban, terdakwa sudah pernah dihukum, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Yohana saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara keadaan yang meringankan, kata hakim, Asrizal mengaku bersalah, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana, dan sopan selama menjalani persidangan.
Mendengar vonis tersebut, Asrizal langsung menyatakan terima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, AP. Frianto Naibaho, masih berpikir-pikir selama tujuh hari. Jaksa sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Bawa Satu Kilogram Sabu, M Iqbal Ditangkap di Loket Bus Medan - Aceh
Adapun kasus pembunuhan ini terjadi di Asrizal dan korban di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim No. 61-D, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya, Asrizal meminta korban untuk memijat dirinya pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Setelah dipijat, Asrizal ganti baju dan Nur tidur di kamar. Asrizal kemudian makan di ruang tamu sambil menghitung uang hasil kerja. Pukul 01.00 WIB, Asrizal masuk ke kamar untuk membetulkan kelambu yang tertiup kipas, mematikan lampu, mencabut charger, serta stop kontak CCTV karena takut korslet dan menghemat energi listrik.
Selanjutnya, Asrizal kembali ke ruang tamu dan bermain ponsel lalu tertidur hingga pukul 03.00 WIB. Asrizal terbangun dan masuk ke kamar lalu membangunkan korban untuk mengajak melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak karena kondisi tubuhnya sedang lelah.
Asrizal memaksa membuka baju tanktop korban hingga talinya terputus. Korban melawan dengan menarik baju Asrizal hingga robek. Setelah itu, korban pergi ke kamar mandi untuk menganti baju dan merendam pakaian serta bedcover.
Sekitar pukul 03.30 WIB, Asrizal kembali mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak lagi seraya mengatakan bahwa dirinya sedang lelah. Asrizal emosi dan mengambil bantal berwarna kuning yang kemudian membekap wajah korban dengan posisi Asrizal di atas tubuh korban.
Nur sempat melawan dengan mencakar dada, lengan kiri, dan punggung tangan Asrizal hingga lecet. Namun, Asrizal terus membekap hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri. Asrizal kira korban pingsan.
Asrizal meletakkan bantal di bawah kepala korban lalu tidur di sebelahnya. Paginya sekira pukul 07.45 WIB, Asrizal terbangun dan panik melihat korban tidak bergerak. Asrizal menelepon mertuanya, Siti Amna, dan adiknya yang bernama Ipan Suwandi lalu menjemput Siti ke pajak.
Setibanya di rumah, Siti menyatakan anak kandungnya telah meninggal dunia. Warga dan keluarga pun berdatangan. Korban lalu dibawa ke rumah Siti di Lorong Sidodadi, Jalan Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia. Siti meminta anaknya diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Tak lama berselang, polisi datang dan menangkap Asrizal. (cr17/Tribun-Medan.com)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.