Batam (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan empat anak buah kapal (ABK) nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang berstatus saksi dalam perkara dugaan pelanggaran batas wilayah perairan Malaysia.
Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru Dhania Afini Lestari mengatakan keempat ABK tersebut merupakan bagian dari enam nelayan yang ditangkap otoritas Malaysia pada 31 Mei 2026 saat menggunakan KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang III di perairan Pulau Aur, Johor.
"Pada 31 Mei 2026, KJRI Johor Bahru menerima informasi dari Polis Marin Johor terkait penangkapan dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang III, yang diduga memasuki perairan Malaysia di Pulau Aur, Johor," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis.
Setelah menerima informasi tersebut, KJRI Johor Bahru memberikan perlindungan kekonsuleran melalui akses konsuler serta berkoordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, dan Jabatan Imigresen Malaysia.
KJRI juga memastikan keenam nelayan memperoleh pendampingan hukum melalui pengacara retainer KJRI selama proses hukum berlangsung.
Menurut Dhania, empat ABK ditetapkan sebagai saksi, sedangkan dua nakhoda masih menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985 Malaysia.
Setelah proses hukum terhadap keempat ABK selesai, mereka dipindahkan ke Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru sambil menunggu penyelesaian dokumen keimigrasian, termasuk penerbitan "Check Out Memo" (COM) dan "Special Pass" dari Jabatan Imigresen Malaysia.
Pada Kamis pukul 09.00 waktu Malaysia, KJRI Johor Bahru mendampingi kepulangan keempat ABK melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah, BP3MI Kepulauan Riau, dan Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk memfasilitasi perjalanan lanjutan mereka hingga kembali ke daerah asal dan berkumpul kembali dengan keluarga.