Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemiling menangkap dua perempuan residivis pengutil sampo hingga minyak goreng di Bukit Kemiling Permai (BKP) senilai Rp 3 Juta.
Baca juga: Kapolresta Bandar Lampung Terima Penghargaan dari Wali Kota pada HUT ke-344
Dua residivis perempuan tersebut yakni Ir (56) warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung dan Ros warga Gading Rejo Timur, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
"Kedua residivis perempuan ketahuan mengutil korban pada Rabu 2 Juni 2026 dan Sabtu, 10 Juni 2026 di Toko Galih di Jalan Jalur Dua Perumahan BKP, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol, Alfret Jacob Tilukay, Jumat (19/6/2026).
Residivis pengutil tersebut mengambil 100 renteng sampo merk Pantene, 12 Liter minyak goreng botolan merk Fortune dan 4 bungkus Kopi merk Kapal Api 350 gram.
Korban mengalami kerugian dengan total diduga diambil pelaku yakni sekira Rp 3 juta.
"Pengutil Ir ini adalah residivis kasus yang sama, pernah diproses di Lampung Timur dan Ros ini residivis kasus yang sama juga pernah diproses di Bandar Lampung, kejadiannya di Kedaton," kata Alfret.
Para pelaku pengutil yang mengambil barang-barang tersebut pada saat situasi toko sedang ramai. Aksi pelaku pengutil diketahui oleh karyawan toko.
Pelaku ini sengaja memanfaatkan situasi sedang ramai, saat karyawan lengah.
Sehingga mereka mengambil barang-barang ini dan dimasukkan ke dalam mobil yang sudah standby di samping toko. Kemudian ketahuan, sehingga diamankan.
Minyak goreng dan kopi diduga sudah dibawa kabur oleh pelaku komplotan pengutil tersebut dan satu orang dilakukan pengejaran.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait dengan hal ini. "Kedua orang ini sudah kita amankan, karena perempuan maka kami titipkan di Rutan Polresta Bandar Lampung," kata Alfret.
Para tersangka dikenakan Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.
Kapolsek Kemiling Iptu Putri Tristiyowati mengatakan, pihaknya mengamankan para pelaku karena mencuri sampo hingga minyak goreng di Toko Galih milik I Nyoman Suadhiaya (44) warga BKP.
"Kami menindaklanjuti dari laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VI/2026/LPG/RESTA BALAM/SEK KEMILING Kemiling, tanggal 10 Juni 2026," kata Iptu Putri.
Putri mengatakan, para pelaku ini sudah pernah beraksi di Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Pelaku Ros pernah melakukan perbuatan pidananya dengan mengutil di MBK wilayah Kedaton dan kemudian kedua kalinya yaitu di Kemiling.
Pelaku mengakui perbuatannya ini motifnya untuk keperluan sehari-hari. "Untuk saat ini itu keperluan sehari-hari," kata Putri.
Polisi melakukan pengembangan, apakah memang hanya di Kemiling saja atau di tempat lainnya.
Komplotan pengutil ini melakukannya secara mapping. "Dalam aksinya kebetulan pelaku ini mereka bertiga, satu sopir. Untuk pada saat melakukan pengutilan atau pencuriannya itu mereka berdua yaitu saudari IR dan saudari ROS," kata Putri.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.