Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan, M. Yunandar mempertimbangkan langkah hukum terhadap putusan yang diterima kliennya selama tujuh tahun penjara. 

Baca juga: Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Hal itu disampaikan Yunandar dari My Law Office saat diwawancarai di kantornya di Bukit Kemiling Permai (BKP), Bandar Lampung, Jumat (19/6/2026).

"Beberapa hal terkait langkah hukum yang akan diambil masih kami mempertimbangkan langkah hukum klien kami," kata Yunandar. 

Atas putusan hakim tersebut, pihaknya tidak langsung banding dan tidak bilang menerima. "Jadi pasca persidangan tersebut kami pilih pikir-pikir dahulu," ujar Yunandar. 

Jawaban tersebut, menurut dia, karena ada beberapa hal yang akan dipertimbangkan. Akan tetapi secara prinsip sebenarnya kliennya merasa aneh terhadap amar putusannya. 

"Karena kontradiksi kalau dikaitkan dengan pertimbangan hukumnya," ungkapnya. 

Sebelumnya, hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menerangkan bahwa terdakwa Budi Kurniawan telah terbukti bersalah dengan dihukum kurungan penjara 7 tahun atau lebih rendah dari tuntutan JPU 10 tahun penjara. 

Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan selain dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, yang bersangkutan juga didenda Rp 400.000.000.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

​"Menghukum terdakwa Budi Kurniawan untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp2.251.471.008 dikurangi uang yang disita dari terdakwa berjumlah Rp22.395.500," kata Firman. 

Kemudian disita 300 US Dollar, 160 Real Arab Saudi, dan 350 Ringgit Malaysia, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Firman. 

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan.

​Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti yang disita dari Rinvayanti selaku Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung. 

Serta barang bukti nomor 44 romawi yang disita dari Joko Sapta Prihadaya pegawai BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Antara lain berupa 1 bundel laporan hasil audit dengan tujuan tertentu pada PT Lampung Jasa Utama tahun 2018 sampai dengan 31 Desember 2019.

Kemudian seterusnya tanggal 28 Februari 2020 dipergunakan dalam perkara terdakwa Hermawan Eriadi. 

Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.