SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Perkara korupsi keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, kabupaten Tulungagung telah mencapai ujung sidang dengan jatuhnya vonis bagi Kepala desa dan bendaharanya.

Vonis yang dijatuhkan hakim dalam sidang hari ini, Selasa (2/6/2026) lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutus perkara korupsi keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Selasa (2/6/2026) sore.

Kedua terdakwa yaitu Kepala Desa, Suyahman dan Bendahara Desa, Joko Endarto sama-sama diputus bersalah telah melakukan korupsi.

Baca juga: Jembatan Gondang Trenggalek - Tulungagung Ditutup Total, Kendaraan Besar Dialihkan 

 

Vonis Kades Lebih Ringan

Suyahman divonis pidana penjara selama 3 tahun, dipotong masa penahanan selama proses hukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung, yaitu 4 tahun 6 bulan pidana penjara.

“Vonis hukuman badan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, terkait putusan itu.

Suyahman juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Besarnya pidana denda ini sama dengan tuntutan JPU, namun subsider kurungannya lebih ringan, karena JPU menuntut 3 bulan.

Selain itu majelis hakim menghukum Suyahman membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 416 juta, subsider  1 tahun penjara.

“Besaran uang pengganti sudah sama dengan tuntutan JPU. Namun hukuman pengganti lebih ringan, karena JPU menuntut  subsider 2 tahun 3 bulan,” ungkap Roni.

Baca juga: BPBD Tulungagung Siaga Kekeringan di 9 Kecamatan, 50 Tandon Air Disiapkan

 

Vonis Bendahara Desa

Sementara Joko Endarto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 4 tahun 6 bulan.

Sementara pidana denda yang dijatuhkan sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu  denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Joko juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,119 miliar, subsider 2 tahun penjara.

“Besaran uang pengganti sama dengan tuntutan JPU. Namun hukuman subsider lebih rendah,” sambung Roni.

Sebelumnya JPU menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,119 miliar subsider 3 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim ini, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Baca juga: Tradisi Labuh Massal di Desa Dukuh, Tulungagung, Rasa Syukur Panen Raya Melimpah 

 

Kisah Kasus Korupsi Kepala dan Bendahara Desa 

Dugaan korupsi di Desa Tanggung terjadi  dalam rentang 2017-2019 dengan kerugian Rp 1,535 miliar.

Dalam modusnya, Kepala Desa sering menyerahkan proyek ke bendahara.

Sementara bendahara didapati mengelola proyek tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ).

Bahkan ada alokasi pembayaran untuk pihak ketiga, namun ternyata tidak dibayarkan.

Sebelumnya dugaan kerugian negara di Desa Tanggung diperkirakan lebih dari Rp 400 juta.

Namun setelah dilakukan audit mendalam, kerugian mencapai Rp 1,535 miliar.

Pendanaan proyek ini bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan (BK).

Realisasi proyek tidak sesuai biaya yang dianggarkan, dan diduga ada yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Proyek ini antara lain, pavingisasi jalan desa dan perbaikan infrastruktur lain, termasuk sejumlah gedung Taman Kanak-kanak (TK).

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.