Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan Laporan Keuangan Tahun 2025 yang telah teraudit untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 8 Mei 2026 atau sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan penyampaian laporan tersebut mencerminkan komitmen terhadap pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.
"Saya sampaikan apresiasi kepada Tim Pemeriksa BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah berjalan dengan baik dan profesional selama 90 hari sejak 5 Januari hingga 17 Mei 2026," ujar Nico dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan barang milik negara (BMN) yang akurat, transparan, serta akuntabel.
Melalui pemeriksaan itu, pihaknya memperoleh masukan yang konstruktif dalam memperkuat tata kelola keuangan di lingkungan Kemenkum.
Dengan demikian, Kemenkum pun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan negara.
Nico menilai proses pemeriksaan BPK tidak hanya dipandang sebagai mekanisme pengawasan, tetapi juga sebagai sarana evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan secara berkelanjutan.
“Oleh karena itu, seluruh unit kerja diinstruksikan untuk proaktif, responsif, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan agar tidak menjadi temuan berulang di masa mendatang,” ucap dia.
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan Keuangan Negara I.C BPK Ida Irawati menyampaikan pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif pada seluruh proses pemeriksaan agar berjalan dengan lancar.
Menurut dia, hasil pemeriksaan juga harus dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab maupun para pemangku kepentingan terkait.
Dengan persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tercatat mencapai 92,3 persen pada semester II tahun 2025, Nico berharap pemeriksaan tersebut menghasilkan rekomendasi perbaikan dan tata kelola keuangan Kemenkum yang semakin baik.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025, BPK melakukan pengumpulan sampel (sampling) pada sejumlah satuan kerja di lingkungan Kemenkum, meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektual, dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
Sampling juga dilakukan pada unit Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan pada Kantor Wilayah Kemenkum di Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.