TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNGBULU — Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, meringkus seorang pemuda asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, terkait kasus pencurian di sebuah toko seluler.
Pelaku berinisial KM alias TL (20) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu usai diduga melakukan aksi pencurian di toko seluler di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 04.10 Wita.
Korban berinisial MR (30), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merek yang diduga hasil pencurian.
Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat anggota URC menerima laporan terkait dugaan pencurian di toko milik korban.
“Pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, anggota URC Polsek Ujung Bulu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian di sebuah toko seluler di Jalan DI Panjaitan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar IPTU Rudi, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum kejadian korban meninggalkan tokonya dalam keadaan terkunci.
Namun pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wita, pegawai korban menemukan dua gembok pintu toko dalam kondisi rusak.
Saksi kemudian menghubungi korban untuk memeriksa kondisi toko.
Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati enam unit handphone berbagai merek telah hilang.
Korban lalu memeriksa rekaman CCTV dan menemukan ciri-ciri pelaku.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Ujung Bulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sekitar pukul 13.00 Wita, polisi memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku yang berada di rumah keluarganya di Jalan M Noor, Kelurahan Loka.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan, KM alias TL mengakui telah mencuri enam unit handphone milik korban.
Namun saat ditangkap, polisi hanya menemukan tiga unit handphone. Tiga unit lainnya diakui telah dibuang pelaku karena dikira rusak.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone untuk digunakan bermain game dan menonton video. Dari pengakuannya, pelaku sebelumnya tidak memiliki handphone,” ungkap IPTU Rudi.
Saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap sisa barang bukti yang belum ditemukan.
KM alias TL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.